Besok, KPU Binjai Seleksi Tertulis Calon PPK Pilkada 2024
Arie Nurwanto
SIGAPNEWS.CO.ID | BINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara, siap melaksanakan seleksi tertulis terhadap 154 peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 se-Kota Binjai, pada Senin (06/05/2024) besok. Ujian ini sendiri dipusatkan di Gedung STMIK Kaputama, Kota Binjai, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Binjai, Arie Nurwanto, dalam keterangannya kepada wartawan, pada Minggu (05/05/2024) sore, mengatakan, seleksi tertulis terhadap 154 Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 se-Kota Binjai menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Hal ini diketahui berdasarkan Pengumuman KPU Kota Binjai Nomor: 215/PP.04.2-Pu/1275/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Binjai Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno.
Adapun rincian jumlah peserta seleksi antara lain, Calon Anggota PPK Binjai Barat sebanyak 26 orang, Calon Anggota PPK Binjai Kota sebanyak 40 orang, Calon Anggota PPK Binjai Selatan sebanyak 30 orang, Calon Anggota PPK Binjai Timur sebanyak 23 orang, dan Calon Anggota PPK Binjai Utara sebanyak 35 orang.
"Sebelumnya, proses pendaftaran dan seleksi administrasi terhadap peserta Calon PPK untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan mulai dari tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024," ungkap Arie.
Sebelum mengikuti seleksi tertulis, Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai itu pun mengingatkan seluruh peserta diwajibkan hadir di lokasi 30 menit sebelum pelaksanaan ujian, dengan berpakaian sopan dan rapi, serta membawa KTP elektronik, kartu pendaftaran, alat tulis, dan dokumen persyaratan pendaftaran.
"KPU Kota Binjai juga mengharapkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, jika ada ditemukan peserta yang terbukti tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu, dengan jangka waktu penyampaian tanggapan dan masukan dimulai dari tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Mei 2024," seru Arie.
Editor :Wardika

