Rasyidin-Akhyar Satu-Satunya Calon Perseorangan Daftar ke KPU Binjai
H. Muhammad Rasyidin, M.H.I.
SIGAPNEWS.CO.ID | BINJAI - Duet H. Muhammad Rasyidin, M.H.I. dan Akhyar Siregar, menjadi satu-satunya pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai jalur perseorangan yang secara resmi mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai.
"Ya, tadi malam (Minggu, 12/05/2024) mendaftarkan diri, atas nama Muhammad Rasyidin dan Akhyar Siregar. Kebetulan semalam itu hari terakhir masa pendaftaran. Sehingga pasangan ini jadi satu-satunya kandidat," kata Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, Senin (13/05/2024) siang.
Dikatakan Anton, pasangan bakal calon Walikota dan Walikota Binjai, H. Muhammad Rasyidin, M.H.I. dan Akhyar Siregar, diketahui mengantongi dukungan dari 22.010 pemilih. Jumlah ini telah melewati ambang batas minimum syarat dukungan bagi calon perseorangan, yakni 21.587 pemilih dari total 215.861 pemilih dalam DPT.
Selain itu, wilayah persebaran dukungan bagi pasangan H. Muhammad Rasyidin, M.H.I dan Akhyar Siregar juga sudah memenuhi syarat, karena mencakup empat kecamatan. Jumlah tersebut diketahui telah melewati ambang batas minimum wilayah persebaran dukungan bagi calon perseorangan di Kota Binjai yang mencakup tiga kecamatan.
Aturan ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 181 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.
"Tahap selanjutnya KPU Binjai akan bersiap melaksanakan proses verifikasi administrasi dan faktual. Namun kita tetap berikan waktu 3x24 jam bagi kandidat calon perseorangan ini untuk melengkapi syarat-syarat adminitrasi yang masih kurang," terang Anton.
Mengenai penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai periode 2024-2029 dari jalur perseorangan yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, dia menyebut, tahapan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penetapan pasangan calon melalui jalur partai politik.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, untuk dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 maka setiap kandidat, baik dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai politik, harus mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon kepala daerah kepada KPU, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Setelah tahap penelitian syarat administrasi pencalonan selesai dilakukan, mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024, maka kandidat yang telah memenuhi syarat akan ditetapkan KPU Binjai sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai periode 2024-2029 untuk Pilkada 2024, pada 22 September 2024," jelas Anton.
Editor :Wardika

