Politikus Muda Jaka Simarmata Angkat Bicara Soal KPU Putuskan TMS Paslon Rido

Jaka Simarmata Politikus Muda Partai Nasdem
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Hasil Keputusan Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menyatakan jika berkas pencalonan Ahmad Rizal di Pilkada tahun 2024 tidak memenuhi syarat mulai menjadi pro kontra dandi pertanyakan publik.
Hal itu, disampaikan Salah satu politisi muda Partai Nasdem Labura, Jaka Simarmata, SH, pada Minggu (22/9/24) malam, saat bincang bincang santai bersama awak media.
Menurut Jaka, Penetapan status Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Labura terhadap berkas pencalonan Ahmad Rizal sedikit membuat pertanyaan besar dikarenakan Ahmad Rizal adalah salah satu kontestasi pasangan calon bupati di Pilkada Labura pada tahun 2020 lalu.
Tak hanya itu Jaka juga menyampaikan, Pilkada 2020, KPU Labura menetapkan lima pasang calon, termasuk pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung. Sedangkan Ahmad Rizal berpasangan dengan Aripay Tambunan diusung partai PDI-P, Gerindra dan PKS.
Sementara Darno yang saat ini menjadi bakal calon wakil bupati dari Ahmad Rizal pada Pilkada tahun 2020 merupakan calon bupati yang maju berpasangan dengan Haris Muda Siregar diusung Partai Nasdem, PKB dan Demokrat. Tidak saja para kontestan, menurutnya beberapa Komisioner KPU Labura pada Pilkada 2020 juga merupakan orang yang sama. Salah satunya Ketua KPU Labura Adi Susanto yang duduk di Divisi Teknis saat itu.
“Menariknya itu di sini, di mana bakal calon dan pengambil keputusan masih orang yang sama persis seperti tahun sebelumnya, namun menghasilkan putusan yang berbeda,” ucapnya.
Namun, sambung Jaka, tetap harus menghormati putusan KPU dan jika ada akibat lain dari putusan tersebut, tentu tidak serta merta membatalkan putusan KPU hari ini yang telah menetapkan jika Pilkada Labura hanya diikuti oleh satu pasangan
"Kami berharap agar KPU Labura bisa segera menjelaskan persoalan ini pada publik, agar tidak muncul stigma negatif di masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Labura tahun 2024. Sangat penting bagi KPU untuk menjaga integritasnya sebagai penyelenggara," tandas Jaka.
Untuk itu, Masih kata Jaka, agar citra penyelenggara dapat kembali baik, terlebih dalam beberapa waktu lalu Ketua dan komisioner lainnya telah mendapat sanksi etik dari DKPP.
“KPU harus transparan, dan bila perlu membuka kembali dokumen pencalonan Ahmad Rizal pada Pilkada 2020 agar dapat dibandingkan dan menjadi terang,” jelasnya.
Terkait putusan KPU yang telah menetapkan Pilkada Labura hanya diikuti satu Paslon, mantan Caleg Nasdem ini menyampaikan ucapan selamat pada pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung.
“Tentu kita gembira dengan putusan ini, MMC dan Pemkab Labura, khususnya dengan Bupati Labura selama ini telah berkerja sama untuk kemajuan Labura. Selain itu tentunya juga karena Partai Nasdem adalah salah satu pengusung pasangan Labura Hebat jilid 2 ini, kita berharap pasangan ini dapat terpilih kembali di Pilkada nanti,” tutur Jaka Mengakhiri.
Editor :Dedek Muhammad Noor