Amar Putusan, MA Tolak Kasasi Ahmad Rizal dan Darno Dalam Perkara Pilkada Labura 2024

PTTUN Medan Tolak Kasasi Ahmad Rizal dan Darno dalam Perkara Pilkada Labura 2024,
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan, kasasi yang diajukan pemohon pasangan Ahmad Rizal dan Darno dalam perkara sengketa Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) 2024 lawan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 829 K/TUN/PILKADA/2024, tertanggal 25 November 2024 dan Nomor 17/G/PILKADA/2024/PTTUN/MEDAN
yang ditandatangani oleh Panitera PTTUN Medan, Fatma N.M Simbolon, S.H., M.H., Pada Kamis (28/11/24). Surat itu dikeluarkan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung tidak hanya menolak kasasi, tetapi juga menghukum pemohon kasasi Ahmad Rizal dan Darno untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 500.000.
Hingga kini, Pihak KPU Labura belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (2/12/2024), Komisioner KPU Divisi Hukum, Darwin Sipahutar, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Putusan ini menjadi babak akhir sengketa hukum terkait Pilkada Labura 2024, yang telah melalui tahapan persidangan di PTTUN Medan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, KPU Labura dinyatakan menang dalam perkara sengketa tersebut.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor