Anggota DPRD Sumut H. Abdi Santosa Ritonga Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen di Labura

Anggota DPRD Sumut H. Abdi Santosa Ritonga Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen di Labura
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Anggota DPRD Sumatera Utara Komisi C, H. Abdi Santosa Ritonga, SE., MM., menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Bola Wonosari 2, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam sambutannya, H. Abdi Santosa Ritonga yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Labuhanbatu Raya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memahami bagaimana memperoleh barang dan jasa yang sesuai standar serta mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran," ujar H. Abdi Santosa Ritonga.
Acara ini juga diisi dengan sesi pemaparan oleh akademisi Universitas Labuhanbatu (ULB), Sukron Arjuna, yang menjelaskan aspek hukum dalam perlindungan konsumen serta mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran hak konsumen.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Kualuh Hulu, Kapolsek Kualuh Hulu, Danramil 01/AK, serta para tokoh masyarakat setempat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi perlindungan konsumen.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Labuhanbatu Utara semakin memahami hak-hak mereka sebagai konsumen dan lebih aktif dalam menegakkan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor