National Energy Policy Forum 2026 Dorong Penguatan Ekosistem Mandatori B50 untuk Kedaulatan Energi
Photo : National Energy Policy Forum 2026 Dorong Penguatan Ekosistem Mandatori B50 untuk Kedaulatan Energi Nasional
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Implementasi mandatori biodiesel B50 harus dibangun melalui ekosistem yang kuat, terintegrasi, dan berkeadilan, bukan sekadar memenuhi target pencampuran bahan bakar nabati. Pesan ini mengemuka dalam National Energy Policy Forum 2026 yang diselenggarakan Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara berkolaborasi dengan Asosiasi Planters Muda Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Sabtu, 12 September 2026, di Kampus Politeknik Pertanian Pembangunan (Polbangtan) Medan.
Forum bertema “Mandatori Biodiesel B50: Akselerasi Hilirisasi Sawit dalam Memperkuat Kedaulatan Energi Nasional dan Transisi Energi Berkelanjutan” ini dibuka oleh perwakilan Gubernur Sumatera Utara, Yosi Sukmono (Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah stakeholder dan narasumber kunci, di antaranya Dr. Nurliana Harahap, S.P., M.Si. (Direktur Politeknik Pertanian Pembangunan Medan), Fariz Haholongan Hutagalung, S.STP., M.Si. (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatera Utara), Yusfahri Perangin-angin, S.P., M.P. (Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara), Dr. Ir. Hamdani, S.Si., MP, IPM., ASEAN Eng. (akademisi), Sutrisno (Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu), Sabarudin, M.E. (Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit), Raden Haitami Abduh, S.Sos. (pegiat energi Sumatera Utara), serta antusiasme lebih dari 200 peserta dari berbagai perguruan tinggi dan institusi di Sumatera Utara.
Ketua Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara, Muhammad Fahrozi Arif, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan B50 tidak boleh berhenti pada volume biodiesel yang diproduksi.
“Kami memandang isu yang paling mendasar dari implementasi B50 bukan semata-mata seberapa besar volume biodiesel yang mampu diproduksi, melainkan bagaimana kebijakan tersebut mampu diimplementasikan dengan ekosistem yang baik serta dapat menciptakan rantai nilai nasional yang kuat dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Fahrozi, kebijakan energi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yakni bagaimana kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dikonversi menjadi kekuatan ekonomi nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sesuai amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejalan dengan perspektif tersebut, Ketua APMI Sumatera Utara, Ananda Afriandi, menekankan bahwa keberhasilan B50 sangat bergantung pada kesiapan sektor hulu dalam memastikan keberlanjutan pasokan bahan baku sawit. Menurutnya, kebijakan mandatori biodiesel tidak boleh hanya mendorong peningkatan kebutuhan industri hilir, tetapi harus diikuti dengan penguatan produktivitas perkebunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta keterlibatan petani sawit sebagai bagian penting dari ekosistem.
“B50 jangan hanya dilihat sebagai target bauran energi, tetapi sebagai sebuah ekosistem dari hulu sampai hilir. Kalau kebutuhan bahan baku meningkat, maka produktivitas perkebunan, kualitas SDM, teknologi, dan kesejahteraan petani juga harus diperkuat. Jangan sampai kebijakan hilirisasi tumbuh lebih cepat daripada kesiapan sektor hulunya,” ujar Ananda.
Para narasumber menekankan bahwa implementasi B50 memerlukan ekosistem yang mencakup penguatan sektor hulu sampai hilir, melalui peningkatan produktivitas perkebunan rakyat, kesiapan industri hilir untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri, efisiensi infrastruktur dan rantai pasok, peningkatan kompetensi sumber daya manusia sektor energi, serta peran aktif generasi muda yang diharapkan mampu mengawal dampak daripada kebijakan energi kedepan.
Implementasi B50 yang dikelola dengan baik diharapkan menciptakan manfaat yang benar-benar mampu memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan nilai tambah sawit, memperkuat industri domestik, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
National Energy Policy Forum 2026 dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya pimpinan perguruan tinggi, akademisi, pelaku industri energi, organisasi petani sawit, pegiat energi dan para generasi muda Sumatera Utara. Kehadiran para pemangku kepenting dan generasi muda menunjukkan bahwa isu energi telah berkembang menjadi agenda bersama yang memerlukan kontribusi aktif dan penguatan sinergitas lintas sektor untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional.
Dalam kesempatan tersebut, forum juga menyoroti belum adanya kejelasan konkrit dari pemerintah pusat mengenai regulasi atau kebijakan yang mengatur bagaimana implementasi mandatori biodiesel dapat dibarengi dengan pembangunan ekosistem yang terintegrasi baik dari hulu hingga hilir, mulai dari siapa yang bertanggung dalam memastikan pasokan bahan baku, pemetaan rasio kebutuhan produksi dan konsumsi dalam negeri, serta bagaimana regulasi tersebut dapat turun hingga ke daerah.
Mengingat kebijakan biodiesel saat ini masih terpusat, forum mendorong pemerintah untuk segera merumuskan kerangka regulasi yang jelas, terdesentralisasi, dan memastikan implementasi B50 tidak hanya berhenti pada level kebijakan nasional, tetapi dapat dioperasionalkan secara efektif di tingkat daerah dengan melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pelaku usaha.
Bagi Sumatera Utara, agenda ini memiliki relevansi strategis. Sebagai salah satu wilayah penting dalam rantai nilai perkebunan kelapa sawit nasional, provinsi ini memiliki peluang untuk mengambil posisi lebih besar dalam pengembangan industri berbasis sawit, termasuk mendukung agenda energi nasional.
Melalui forum ini, Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara bersama Asosiasi Planters Muda Indonesia Wilayah Sumatera Utara mendorong agar diskursus mengenai Mandatori Biodiesel terus dikembangkan secara terbuka, berbasis pengetahuan, dan melibatkan seluruh mata rantai ekosistem energi nasional agar setiap kebijakan energi dapat bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.( DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor