Muskab ke II, Sofyan Yusma Kembali Nahkodai PMI Labura Periode 2024 - 2029

Drs, H Sofyan Yusma Kembali Nahkodai PMI Labura Periode 2024 - 2029.
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Drs H. Sofyan Yusma, M.Si kembali memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk yang kedua kalinya setelah hasil Musyawarah Kabupaten ke II Tahun 2024. memutuskan Kadis BPKAD tersebut untuk menjabat Ketua Periode 2024 hingga 2029.
Musyawarah yang digelar, Pada Sabtu (13/7/2024) di aula Kantor Bappeda Labura itu turut dihadiri, Ketua Bidang Organisasi PMI Provinsi Sumatera Utara Chairil Siregar, SH, Bupati Labura yang diwakili oleh Yusdar Wati (Pejabat Dinas Kesehatan Kab Labura), Pengurus PMI Labura , Staff Markas PMI Labura dan Staff UDD serta Relawan PMI Labura.
Dalam rapat, Seluruh peserta menerima atas laporan pertanggungjawaban ketua PMI periode 2019 hingga 2024.
Pria segudang pengalaman dunia birokrasi tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang menerima laporan pertanggungjawabannya dan telah kembali mempercayakan dirinya sebagai Ketua
Usai musyawarah, Sopyan (Sapaan akrab) mengucapkan berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten yang telah membantu PMI sejak berdiri di Labura tahun 2010.
"Saya ucapkan terimakasih kepada pemkab Labura yang telah membantu PMI selama ini dan juga semua lembaga, organisasi serta perusahan yang senantiasa aktif melaksanakan kegiatan donor darah," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Untuk akan datang, PMI berencana melaksanakan Layanan Ambulance Emergency di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), terutama di wilayah Labura dengan cara menempatkan mobil ambulance PMI pada titik-itik rawan kecelakaan lalu lintas.
"PMI Labura kedepannya akan meningkatkan pelaksanaan layanan Ambulance dan bekerjasama dengan semua pihak terutama kepada perusahaan besar yang ada di Labura untuk memberikan CSR atau memberikan hibah tanah untuk dibangun Markas PMI Labura dimana dalam komplek markas tersebut akan dibangun pusat pelatihan dan logistik," tandas Sofyan.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor