Penertiban Bangunan di Jalur II Aek Kanopan Berjalan Lancar dan Tertib, Kasat Pol PP : Terimakasih

Penertiban Bangunan di Jalur II Aek Kanopan Berjalan Lancar dan Tertib, Kasat Pol PP didampingi Kadishub
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Penertiban dan pembongkaran sisa bangunan di Jalur II, tepatnya di depan Pasar Inpres Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berlangsung lancar, aman, tertib, dan terkendali pada Selasa (05/08). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait penataan kawasan ibu kota kabupaten.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum Labuhanbatu Utara. Giat ini juga turut dihadiri Forkopimca Kualuh Hulu, di antaranya Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, SH., MH., Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH., MH., Danramil Aekkanopan Mayor Inf P. Sinaga, serta Lurah Aekkanopan.
Kasat Pol PP Labura, Singgih Purwoto, S.sos.,M.M dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan apresiasi kepada para pemilik bangunan yang secara sukarela telah membongkar bangunannya sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut oleh petugas.
" Terima kasih kami ucapkan kepada pemilik bangunan yang telah menunjukkan kesadaran tinggi dengan membongkar sendiri bangunannya. Ini mencerminkan semangat masyarakat Labuhanbatu Utara yang menginginkan wajah ibu kota kabupaten menjadi lebih tertata, indah, aman, dan nyaman,” ujar Singgih.
Kasat Pol PP juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang mendukung jalannya kegiatan tersebut.
" Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209/LB, dan seluruh OPD terkait. Berkat koordinasi dan sinergi yang baik, giat hari ini berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pembongkaran terhadap bangunan untuk melakukan tata ruang jalur dua jalinsum jend Sudirman Aek kanopan terlebih dahulu dilakukan oleh para pedagang secara mandiri, menyusul dikeluarkannya surat edaran resmi oleh Pemerintah Kabupaten melalui Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labura. didasarkan pada Surat dari Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Utara Nomor: 600.1.1/385.a/DPUTR-LBU/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Surat edaran juga menginstruksikan agar proses pembongkaran dan pembersihan dilakukan dalam waktu 7x24 jam sejak surat diterima.
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan strategis di ibu kota kabupaten, guna menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan representatif sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi masyarakat.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor