Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama Minta Hentikan Pembangunan Sport Center Dihentikan

Pembangunan Sport Center (Wisma Atlet) di Wilayah Desa Partibi Lama, Kabupaten Karo.
SUMUTNEWS | KARO - Kami Minta DPRD Karo Segera Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, Agar Pembangunan Sport Center (Wisma Atlet) di Wilayah Desa Partibi Lama, Kabupaten Karo Dapat Segera Dihentikan, Karena Lokasi Pembangunan Tersebut Berada di Lahan Sengketa,” Kata Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama.
Imanuel Elihu Tarigan, SH, didampingi Jalek Ginting, SH menjelaskan kepada awak media jika masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo selama beberapa minggu ini telah merasa resah dan gelisah dengan adanya “Pembangunan Liar yang diduga Pembangunan Sport Center (Wisma Atlet)” di lahan pertanian milik masyarakat. Akibatnya sebahagian lahan-lahan pertanian milik masyarakat adat Desa Partibi Lama telah menjadi hilang
Maka Tim LBH Karo Berubah bersama UPT. KPH-XV Kabanjahe, telah menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut dengan melakukan pemeriksaan batas titik koordinat lokasi pembangunan di duga Sport Center (Wisma Atlet) tersebut. Selasa (21/09/2022).
SUMUTNEWS - Ditambahkan pula Imanuel Elihu Tarigan, SH, yang juga Direktur LBH Karo Berubah, kalau dari hasil pemantauan dan pemeriksaan batas tersebut, disimpulkan jika Pembangunan Sport Center ( Wisma Atlet ) yang sedang berlangsung itu, telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh :
Pertama, Dilokasi pembangunan Sport Center atau Wisma Atlet tersebut tidak ditemukan Plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kedua :lokasi pembangunan tersebut berada di lokasi sebagamaimana yang dimaksud dalam SK.No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dimana lahan tersebut diperuntukkan hanya untuk Lahan Usaha Tani (LUT) bagi Pengungsi Sinabung. Dan lahan tersebut TIDAK DAPAT DIALIH FUNGSIKAN.
Ketiga : Kepala Desa Partibi Lama, ketika dikonfirmasi tentang pembangunan tersebut, mengatakan tidak tahu sama sekali, pada hal lokasi pembangunan Sport Center atau Wisma Atlet tersebut berada di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Empat : lokasi lahan pembangunan Sport Center atau Wisma Atlet tersebut sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kabanjahe, antara Masyarakat Desa Partibi Lama melawan Bupati Karo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan register perkara No. 65/PDT.G/2022/PN KBJ pada tanggal 12 Juli 2022.
Senada dengan itu, Kaberma Munthe sebagai Ketua Pattuhan Munthe Partibi Lama juga menjelaskan, jika sengketa lahan di Desa Partibi Lama tersebut, berawal dari terbitnya SK. No. 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 oleh Menteri LHK pada tanggal 13 Oktober 2017 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung Atas Nama Bupati Karo di Kabupaten Karo, Provinsi Sumater Utara Seluas 480, 11 (Empat Ratus Delapan Puluh Dan Sebelas perseratus).
Akibat terbitnya Surat Keputusan MenLHK tersebut, lahan-lahan pertanian milik warga masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo telah dirampas untuk dijadikan Lahan Usaha Tani (LUT) pengungsi Gunung Sinabung dengan cara SEPIHAK.
sehingga banyak tanaman-tanaman milik masyarakat telah dirusak oleh oknum-oknum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dengan alasan untuk persiapan dan pembersihan Lahan Usaha Tani bagi Pengungsi Sinabung dengan mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.
Akhirnya masyarakat Desa Partibi Lama melakukan perlawanan atas terbitnya SK. No. 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 tersebut dengan menggugat Bupati Karo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan register perkara No. 65/PDT.G/2022/PN KBJ pada tanggal 12 Juli 2022, Kata Kaberma Munthe.
Surat permohonan hari ini tanggal 22 September 2022, sudah kita masukkan di Kantor DPRD Kabupaten Karo, agar wakil-wakil rakyat dapat segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati Karo, Kapolres, BPBD Karo, BPN Karo, Dinas Kehutanan serta instansi terkait lainnya, tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH
Editor :Tim Sigapnews