Apotek dan Faskes Dihimbau Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup Anak

Personil Polres Binjai sedang mengimbau para pengelola apotek dan fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Binjai .
SUMUTNEWS | BINJAI - Polres Binjai menghimbau para pengelola apotek dan fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Binjai agar menghentikan sementara penjualan obat-obatan sirup untuk anak. Hal ini menyusul penarikan peredaran lima merk obat sirup untuk anak oleh masing-masing produsen atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Upaya ini semata-mata kita lakukan untuk mencegah terjadinya penambahan kasus gagal ginjal akut pada anak," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi, Minggu (23/10).
Dikatakan Junaidi, imbauan penghentian sementara penjualan lima merk obat sirup untuk anak dilakukan dengan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, serta Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Nomor: 440/6635/Dinkes/X/2022 perihal Kewaspadaan Terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Pada Anak.
Apalagi menurutnya, BPOM RI sejauh ini belum dapat memastikan keamanan obat-obatan sirup untuk anak yang lain, di luar lima merk obat-obatan sejenis yang kini telah ditarik peredarannya.
Dalam hal ini, lima merk obat sirup untuk anak yang kini ditarik peredarannya, antara lain Termorex Sirup produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, dan Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1.
Kemudian, Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.
"Sesuai rekomendasi dari BPOM RI, kelima obat sirup anak ini ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol) melebihi ambang batas aman. Dua kandungan ini pula yang dianggap sebagai pemicu utama gagal ginjal akut pada anak" jelas Junaidi.
Meskipun demikian dia belum dapat memastikan sampai kapan masa penghentian sementara penjualan obat-obatan sirup untuk anak akan berlaku. Sebab baik Pemerintah Kota Binjai maupun Polres Binjai masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat.
“Secara khusus kami juga meminta masyarakat Kota Binjai tetap tenang menyikapi persoalan ini. Dan apabila ada menemukan kasus dugaan gagal ginjal akut pada anak, mohon segera informasikan hal tersebut kepada pihak kepolisian," seru Junaidi.
Editor :Yefrizal