Forum Pemuda Langkat Minta Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Rusak
Ketua Forum Pemuda Langkat, Rifan Syakuri
SUMUTNEWS | LANGKAT - Masyarakat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengeluhkan kondisi beberapa ruas jalan di daerah itu yang kini rusak berat. Sebaliknya, upaya pemeliharaan dan perbaikan jalan oleh pemerintah dinilai masih belum optimal.
Atas dasar itu, Ketua Forum Pemuda Langkat, Rifan Syakuri, meminta pemerintah, baik di tingkat pusat hingga daerah, agar segera melakukan perbaikan terhadap seluruh ruas jalan rusak di Kabupaten Langkat. Sebab jika tidak segera dilakukan, maka ada sanksi pidana yang akan didapatkan.
"Mohon pemerintah segera memperbaiki seluruh ruas jalan rusak di Kabupaten Langkat, demi menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat maupun pengguna kendaraan," ungkapnya, Senin (07/11/2022) siang.
Rifan mengatakan, kerusakan jalan menjadi faktor utama pemicu terjadinya kecelakaan lalu-lintas, sehubungan banyaknya kendaraan yang terperosok lubang atau saling bersenggolan dengan kendaraan lain, hingga memicu korban jiwa dan kerugian harta benda.
Ironisnya, keadaan ini turut diperparah dengan tidak totalnya pemerintah dalam melakukan perawatan jalan dan pengawasan kendaraan. Pasalnya, kualitas jalan semakin hari justru kian buruk, serta tidak ada pembatasan lalu-lalang truk bertonase tinggi.
Padahal menurut Rifan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah selaku penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang rawan mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas.
Sedangkan di Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009, dia menyebut, dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
"Dalam persoalan ini, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya," terang Rifan.
Pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009, disebutkannya, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Jika kecelakaan lalu-lintas tersebut mengakibatkan luka berat, pelakunya dipidana dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, serta terancam kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 120 juta, jika korban sampai meninggal dunia.
"Bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, maka dapat dipidana dengan ancaman kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta," ujar Rifan.
Editor :Wardika