Apresiasi Tim Rina Ateta, DPC Peradi Medan Gelar Kordinasi

Tim Rina Ateta Munthe SH MH datangi Kantor DPC Peradi Medan untuk Kordinasi terkait kasus Viral Senin (20/02/2023) di Kabanjahe
SUMUTNEWS | KARO - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) gelar kordinasi terkait kronologi salah eksekusi dan perlakuan yang tidak menyenangkan atas penegak hukum terhadap Advokat Rina Ateta Br Munthe.SH,MH dan AH Bispo.SH,Jumat (10/03/2023) di Skretariat DPC Peradi Jalan Sei Rokan No 9 Medan Baru Sumatera Utara.
Ketua DPC Peradi Medan,DR Azwir Agus SH,M.HUM didampingi Kepala Pusat Bantuan Hukun (PBH) DPC Peradi Medan (Rumintang Naibaho.SH,MH mengatakan kalau kegiatan kordinasi ini dilakukan karena sebelumnya adanya kasus viral,Senin (20/03/2023) tentang salah satu advokat dari Peradi Medan yaitu Ibu Rina Ateta Br Munthe S.H,M.H mempertahankan objek Clientnya dimana saat itu Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe melakukan eksekusi di Objek tersebut.
Dr Azwir Agus SH,M.HUM menambakan kalau dari awal Ibu Rina Ateta telah memperingatkan bahwa ini prosedur yang salah dimana objek clientnya tidak masuk objek eksekusi dan tidak pernah masuk objek perkara.
Tapi apa daya Ibu Rina kala itu walau sempat melakukan perlawanan dengan membentangkan martil yang direbut dari salah seorang pekerja yang mau menghancurkan bangunan tersebut,Hati naluri Advokat Ibu Rina Keluar dengan mengeluarkan kata kata, siapa yang mendekat saya pukul, tapi malah pihak eksekutor dengan pihak keamanan tidak menggubris, mereka lalu mengamankan Ibu Rina Ateta dan kawan kawan lalu melakukan eksekusi.
Sehingga Ibu Rina Ateta dan rekan meninggalkan objek lalu pergi menemui Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Kabanjahe dan memaksa Kepala Pengadilan Negeri untuk menghentikan eksekusi tersebut dengan menerangkan data-data dan yang akhirnya Eksekusi memang harus dihentikan.
Saya sangat mengapresiasi kerja Ibu Rina Ateta dengan rekan rekan yang bekerja mengambil resiko dan berjuang sepenuh hati dan ini memang sangat luar biasa."Ungkapnya.
Begitu juga kita mendengar keterangan dari AH Bispo SH yang juga menangani terkait objek Perkara dan objek Eksekusi yang menurutnya masih banyak kejanggalan kejanggalan,sehingga perlu melakukan langkah-langkah kedepannya dan ini akan kita pelajari dulu."tutupnya.
Editor :Tim Sigapnews