Aceh Silalahi Gandeng Rina Ateta dan Boin Silalahi Untuk Pertahankan Hak-hak Keperdataanya

Kuasa Hukum dari Mantan Anggota DPRD Karo Aceh Silalahi.(Rabu,29/03/2023)
SUMUTNEWS | KARO - Advokat Rina Ateta Br Munthe, SH,M.H dikenal dengan Pengacara mengangkat palu saat mempertahankan dan memperjuangkan obyek agar jangan di eksekusi dan Boin Silalahi,SH.MH digandeng oleh Mantan Anggota DPRD Karo sebagai kuasa hukumnya dalam mempertahankan hak-hak keperdataanya.
Boin Silalahi menyampaikan, Saudara Aceh Silalahi selaku pengugat dan Golden Andi Poetra Munthe selaku tergugat telah terikat perjanjian jual beli dengan Nomor Akte: 22 dan Akta Surat Kuasa Menjual Nomor 23, 26 Maret 2008 dihadapan Notaris Riahnita, SH, SKN, adapun Objeknya 3 (tiga) bidang tanah di Desa Pengambatan dengan nomor SHM Nomor 25, 26, dan 29 Pengambatan/2004.
Seiring waktu berjalan saudara Golden, tidak menjalankan kewajibannya sehingga timbullah Wanprestasi (tindakan dimana seseorang tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Setelah terjadi perjanjian, timbul hubungan perdata dimana para pihak memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi/janjinya) atas dasar tersebut terjadi gugatan Perdata 2No.84/Pdt.G/2020/PN.kbj ujar Boin.
Walaupun sudah menempuh Upaya Hukum Perdata sampai ketingkatan Banding Boin selaku Advokat dari Aceh Silalahi, belum mendapatkan keadilan sebagaimana yang dibuat didalam Gugatan, namun tidak berhenti sampai disitu saja jalur Kasasi juga sudah sempat detempuh di register perkara guna keadilan bagi Klien saya ucap Boin, tetapi naas ditengah Klien saya diming-imingi oleh Golden Munthe agar mau mencabut register perkara dengan dalih berdamai dan memberi hak sesuai dengan kesepakatan tertulis, tanpa sepengetahuan saya, ucap Boin.
Hal ini terungkap semua setelah surat proses eksekusi dilayangkan ke Kantor Advokat Boin Silalahi.
Sebagai ihsan yang telah ditindas oleh kelakuan Golden, dan mengingat kejadian yang masih hangat dalam penangan penghentian Kasus eksekusi, Aceh Silalahi selaku penggugat mendatangi Kantor Advokat Rina Ateta Br Munthe, SH, M.Hum untuk meberikan Kuasa sekaligus bisa berkolaborasi dengan Adv.Boin Silalahi, SH, M.Hum untuk meneruskan penanganan perkara tersebut.
Rina, selaku advokat akan memperjuangkan hak- hak Keperdataan klien saya demi keadilan untuk itu kami hadir saat ini, 28 Maret 2023 di PN Kabanjahe menjawab Penawaran yang disampaikan Kepada Klien Kami, ujarnya.
Advokat yang viral kemaren dengan Palu Besi ini menegaskan kembali sekeluar dari Ruang KPN, Menolak penawaran sejumlah Uang Rp.591.000.000 (lima ratus sembilan puluh satu juta rupiah) sebagai syarat dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 84/Pdt.G/2020/PN.Kbj tanggal 30 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 488/PDT/2021/PT.MDN tanggal 25 Januari 2022.ujar Rina Ateta
Rina menambah lagi Kalau Kliennya (Aceh Silalahi) tidak akan menandatangani dokumen ke Kanwil Kehutanan Propinsi Sumatera Utara untuk Keperluan Bea Balik Nama (BBN) Sertifikat Hak Milik Nomor 125, 126, 129 Desa Pengambatan/2004, serta tetulis di Berita Acara Penawaran Nomor : 1/Pdt.Konsy/PN.KBJ.
Editor :Tim Sigapnews