Rina Ateta Beberkan Surat Klarifikasi dari PT Medan Terkait Ruko Bola Mas

Rina Ateta Munte SH MH saat menunjukan Surat dari Pengadilan kepada Media Sigapnews.co.id (Senin,01/05/2023)
SUMUTNEWS | KARO - Ruko Bola Mas, Jalan Kapten Pala Bangun no 19, Kabanjahe adalah Objek salah eksekusi yang terjadi Pada 20 Februari 2023 silam, sudah mendapatkan Kebenaran. Hal ini terungkap dari surat masuk pada tanggal 23 April 2023 ke Kantor Hukum Rina Ateta Br Munthe, SH, MH yang di kirim oleh Pengadilan Tinggi Medan, dalam Surat Nomor: W2.U/2571/HK.01.10/4/2023 perihal klarifikasi langsung.
Adapun isi Klarifikasi tersebut tertuang di surat Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: W2.U7/721/HK.04.10/3/2023 tertanggal 30 Maret 2023, berbunyi sebagai berikut : Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Nomor W2.U/1898/HK.01.10/3/2023, tanggal 16 Maret 2023, yang menindaklanjuti surat dari Kantor Hukum Rina Ateta Br Munthe, SH , MH Nomor 02/ Skl/Ram/II/2023, dapat kami klarifikasikan, sebagai berikut :
1.Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Februari Pengadilan Negeri Kabanjahe telah melakukan eksekusi terhadap tanah objek Perkara Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 35/Pdt.G/1985/PN Kbj Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 198/Pdt/1987/PT Mdn Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2030/K/Pdt/1988 yang dimohonkan oleh Tama Ulinta Br Tarigan;
2. Bahwa bangunan Ruko yang disampaikan oleh pelapor adalah milik kliennya berada tepat disebelah objek eksekusi diatas;
3. Bahwa bangunan Ruko tersebut tidak ikut di eksekusi karena pada kenyataanya bukan merupakan objek perkara dan masih berdiri kokoh hingga saat ini;
Isi surat klarifikasi langsung tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe , Bapak Nasri S.H.,M.H.
Bahwa sesuai fakta di lapangan yang telah pernah diberitakan di beberapa media, bangunan itu sempat dieksekusi oleh Para eksekutor dari Pengadilan Negeri Kabanjahe walaupun Advokat Rina Ateta dan Tim sudah berjuang sepenuh hati dilapangan, "bahkan Pintu Ruko telah dirusak, tembok dari bangunan telah dibobol sebagian, Arus Listrik telah dicabut, barang barang sudah diangkat sebanyak 4 mobil bak terbuka banyaknya, ujar Rina.
Pada saat proses eksekusi sedang berlangsung, Advokat Rina Ateta dan Tim menghadap Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah menerima penjelasan dan di dukung dengan bukti-bukti, eksekusi terhadap Ruko Bola Mas pun di hentikan karena Ruko Bola Mas bukan merupakan objek Perkara dan tidak seharusnya di eksekusi.
Barang barang yang sudah di angkat akhirnya di kembalikan lagi ke pemilik Ruko Bola Mas.
Kejadian dilapangan sempat viral dibeberapa media sosial akibat Perlawanan dari advokat Rina ateta yang merebut Palu Besi dari salah seorang Tim eksekutor guna menghentikan Eksekusi salah alamat tersebut.
Harapan Rina kedepan semoga kejadian Eksekusi Salah Alamat tidak terjadi lagi di Tanah Karo khususnya dan di Indonesia umumnya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Negeri ini semakin baik, menutup pembicaraan dengan rekan Pers Sigapnews.co.id di Kantornya Jalan Veteran No 37 Kelurahan Tambak Lau Mulgab 1 Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Editor :Tim Sigapnews