Disnaker Akhirnya Cabut Kembali Pembatalan Pencatatan Salah Satu Serikat Buruh Kota Padangsidimpuan

Melalui surat yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan R.H Harahap dengan Nomor : 560/1667/2023 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan.
SUMUTNEWS | PADANGSIDEMPUAN - Akhirnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Padangsidimpuan mencabut kembali Pembatalan Pencatatan salah satu Serikat Buruh di Kota Padangsidimpuan, Selasa (20/6/2023)
Melalui surat yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan R.H Harahap dengan Nomor : 560/1667/2023 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PC F.SP.TSI - K.SPSI Kota Padangsidimpuan Samsuddin Ritonga melalui Sekretaris A.R Nurdin dan Bendahara Rizki Fauzi Siregar kepada awak media ini di Kota Padangsidimpuan
Fauzi Siregar menjelaskan bahwa sudah sepantasnya dan sudah sesuai Undang undang apa yang dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan tersebut
" Sudah seharusnya pak Kadisnaker melakukan atau membuat surat tersebut mengingat apa yang kami perjuangkan selama ini masih berada pada Koridornya dan tidak ada satupun yang kami lakukan yang melenceng serta menantang undang-undang,sebagai warga negara yang baik kami dari Serikat Buruh ini sangat menjunjung tinggi norma serta aturan juga aturan perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia tercinta ini " Jelas Fauzi
Hal senada juga diucapkan oleh A.R Nurdin selaku Sekretaris PC F.SP.TSI - K.SPSI Kota Padangsidimpuan
"Kami juga sebagai Mitra yang baik sudah seharusnya Kadisnaker tidak berpihak kemanapun dan sesuaikan saja dengan undang undang apa syarat syarat mendirikan sebuah serikat dan saya rasa kami sudah memenuhi itu semua jadi wajar saja kami memperjuangkan hak kami sebagai serikat yang sudah berbadan hukum dan jelas keberadaannya," ucap Nurdin
Editor :Yefrizal