Dua Pengungsi Menjadi Saksi
Sengketa Lahan Masyarakat Desa Partibi Lama VS Bupati Karo Masuki Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi

Situasi persidangan Sengketa tanah di PN Kabanjahe.(Senin,17/07/2023)
SUMUTNEWS | KARO - Persidangan sengketa lahan antara masyarakat Desa Partibi Lama melawan (VS) Bupati Karo terus berlanjut. Pada agenda sidang kali ini, pihak tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Kabag Hukum Pemkab Karo, Monica Br Purba, menghadirkan dua orang saksi, yaitu Indah Sembiring, pengungsi dari Desa Sukanalu Teran, dan Terkelin Sembiring, Kepala Desa Kuta Gugung, Senin (17/7).
Kedua saksi tersebut secara umum menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa mereka adalah bagian dari pengungsi Gunung Sinabung Tahap 3. Indah Sembiring, dalam kesaksiannya, mengungkapkan bahwa ia telah menempati perumahan pengungsi di Siosar sejak tahun 2020. Pada tahun 2022, sekitar bulan Juli, setelah dilakukan pembersihan lahan oleh Pemkab, ia mulai melakukan penanaman di lahan obyek sengketa.
Dalam persidangan, Indah Sembiring juga mengakui bahwa sebelum dilakukan pembersihan Lahan Usaha Tani (LUT) di lahan obyek sengketa, ia pernah melihat masyarakat Partibi Lama melakukan aktivitas bertani di lokasi tersebut. Namun, jumlah masyarakat yang melakukan penanaman di lahan tersebut masih sedikit, sekitar 20 Kepala Keluarga (KK).
Pengacara pihak penggugat, Imanuel Elihu Tarigan, S.H., menyoroti bahwa lokasi sekitar Sport Center yang merupakan pembagian lokasi untuk Desa Sigarang-Garang belum dikelola hingga saat ini, padahal lokasi tersebut berada di luar obyek sengketa. Ia juga menambahkan bahwa Lahan Usaha Tani untuk pengungsi Desa Mardinding dan Dusun Lau Kawar yang juga berada di luar obyek sengketa belum dimanfaatkan oleh masyarakat pengungsi.
Kaberma Munthe, Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama, mengungkapkan bahwa kesaksian kedua saksi tersebut tidak terkait dengan lahan objek sengketa. Mereka hanya menyampaikan pengalaman mereka sebagai pengungsi dan tidak mengetahui batas, luas, dan letak objek sengketa.
Ketika ditanya tentang dasar kepemilikan Pemkab Karo atas lahan yang menjadi objek sengketa, kedua saksi tersebut juga mengakui bahwa mereka tidak mengetahuinya.
Kaberma Munthe juga menyampaikan bahwa jika masyarakat pengungsi Gunung Sinabung Tahap 3 ingin menyelesaikan masalah Lahan Usaha Tani dengan cepat, pembagian lahan harus melibatkan Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama dan Simantek Kuta Talinkuta Desa Sukamaju untuk musyawarah yang baik, tanpa bentrokan antara warga masyarakat Kabupaten Karo.
Sidang sengketa lahan ini akan terus berlanjut, dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan seiring dengan berjalannya proses persidangan.
Editor :Tim Sigapnews