Masyarakat Desa Batu Mamak Datangi Inspektorat Kabupaten Karo Sampaikan Laporan

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Romes Surbakti menerima laporan Warga Desa Batu Mamak (Senin,04/09/2023)
SUMUTNEWS | KARO - Masyarakat Desa Batu Mamak, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelumnya, yang dianggap sebagai Dewan Perwakilan mereka. Namun, ketidakpuasan muncul ketika pihak BPD tampaknya tidak mendampingi mereka dalam proses tersebut.
"Kami sebelumnya sudah menyampaikan aspirasi kami kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kami anggap sebagai Dewan Perwakilan Kami masyarakat Desa Batu Mamak, akan tetapi pihak BPD tidak mendampinginya, saya juga curiga ada main mereka," ujar RoJo, salah seorang warga Batu Mamak kepada media pada Senin, 4 September 2023, di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Karo, yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Setelah laporan ini kami sampaikan, kami, sebagai masyarakat Desa Batu Mamak, mulai merasa tenang. "Aspirasi kami sudah diterima oleh pihak Inspektorat, kami terus mengawal kasus ini sampai selesai," tegas RoJo.
Mengungkapkan ketidakpuasan mereka, sejumlah warga Desa Batu Mamak mendatangi Kantor Inspektorat pada Senin, 4 September 2023, untuk menyampaikan langsung surat laporan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa mereka. Laporan tersebut diterima oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Romes Surbakti.
Masyarakat Batu Mamak menjelaskan bahwa Surat Laporan mereka telah dicek oleh staf Irbansus untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diterima dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Hasil cek tersebut memenuhi SOP, dan selanjutnya diserahkan ke Inspektur untuk mendapat arahan lebih lanjut.
Romes Surbakti, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh masyarakat. "Kami sudah menerima laporan masyarakat ini dan akan kami tindak lanjuti," tutupnya.
Pembina Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Daerah Pedesaan Indonesia (DPC PWDPI) Karo, Lia Hambali, merasa prihatin atas semangat masyarakat Desa Batu Mamak. Menurutnya, semangat partisipasi masyarakat sesuai dengan Permendagri No. 07 Tahun 2020 Bab V tentang pengawasan oleh masyarakat desa harus dihargai dan didukung. "Pemikiran masyarakat ini harus dirubah, tidak ada lagi pembodohan publik," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Media Sigapnews.co.id terkait laporan ini, Kepala Desa Batu Mamak, Jimmi Ginting, mengakui adanya kesalahan dalam pencetakan plank kegiatan yang berbeda dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tetap sesuai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) yang tercantum dalam APBDesa.
Editor :Tim Sigapnews