Dr. Lambok Marisi Jakobus, SH, MH Kajari Padangsidimpuan Lakukan Monitoring dan Evaluasi DDS 2023

Poto : Pelaksanaan Kegiatan Kajari beserta Kasi Intek dan Staf Kejari dihadiri oleh Inspektorat dan Kadis Pemdes di Kec. Padangsdimpuan Tenggara (29/11-2023)
SIGAPNEWS.CO.ID I PADANGSIDIMPUAN - Dr. Lambok marisi Jakobus Sidabutar, SH., MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 di Wilkayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggera, Kota Padangsidimpuan, Prov. Sumatera Utara Rabu (29/11/2023).
kajari didampingi Yunius Zega , SH., Mh (Kasi Intel dan kasi Pengelolaan barang Bukti dan barang Rampasan, Para jaksa dan Staf Kejari. Kunjungan Monitoring tersebut dilaksanakan di 3 (tiga) desa di wilayah Kec. Psp Tenggara yakni Desa Huta Lombang, Manegen dan Salambue, dan Monitoring tersebut juga dihadiri Kadis PMD, Camat Psp tenggara beserta jajaran.
Kajari Padangsidimpuan melakukan Monitoring dengan melihat dokumen realisasi ADD dan DDS juga melakukanm pengecekan terhadap Fisik bangunan yang Pembangunannya berasal dari DDS.
Pelaksanaan kegiatan (giat) tersebut, Kajari menyampaikan, bahwa Kepala Desa jangan hanya bisa mengelola DDS, tetapi juga harus bisa menghasilkan Penghasilan Asli Desa ( PADes), agar ke depan Inspektorat menerbitkan Surat Edaran terkait Standar Biaya Umum yang sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
"Kedepan bagi Kepala Desa yang akan dilantik pada tanggal 5 /12/2023 juga akan dilaksanakan Monitoring danEvaluasi rutin, sehingga Pengelolaan DDS tertata dan terrealisasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Dr. Lambok Marisi Sidabutar.
Dan kepada kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya, segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan dan Realisasi DDS tahun 2023, agar Inspektorat menyelesaikan Pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Administrasi seluruh Desa baik ADD maupun DDS pada tanggal 31 /12 /2023.
"Apabila Kepala Desa TIDAK MENINDAKLANJUTI terhadap hasil Inspektorat yang akan dilaksanakan AUDIT pada awal tahun 2024 dalam jangkan waktu 60 hari, maka Inspektorat dapat menindaklanjuti Temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH., MH. (U. Nauli Hasibuan).
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Dr. Lambok Marisi Jakobus, SH,MH (Kepala Kajari Padangsidimpuan )