Dirangkai Penanaman Bibit Pohon
5.684 Petugas KPPS Se-Kota Binjai Dilantik
Komisioner KPU Kota Binjai, Arie Nurwanto, beserta unsur Forkopimcam dan PPK Kecamatan Binjai Timur, hadir menyaksikan pelantikan KPPS, Kamis (25/01/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | BINJAI - Sebanyak 5.684 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kota Binjai resmi dilantik, Kamis (25/01/2024). Pelantikan dilakukan oleh 37 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan se-Kota Binjai.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat, Arie Nurwanto, mengatakan, seluruh petugas KPPS yang dilantik ini merupakan mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Setelah dilantik, seluruh petugas PPS Pemilu 2024 di Kota Binjai selanjutnya akan mengikuti bimbingan teknis selama dua hari, pada 25 dan 26 Januari 2024. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di dua tempat, yakni di GOR Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, dan di Gedung Tomuria Hall, Kelurahan Mengirim, Kecamatan Binjai Timur.
"Bimbingan teknis ini bertujuan agar setiap KPPS memahami aturan dan mekanisme mengenai tata cara pemungutan suara, serta penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara di TPS, termasuk penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024. Sehingga setiap petugas KPPS diharapkan dapat bekerja dengan maksimal," ujar Arie.
Menariknya, kata Arie, setelah dilantik, setiap petugas KPPS Pemilu 2024 se-Kota Binjai juga diinstruksikan menanam bibit pohon pada masing-masing wilayah kerjanya.
"Penanaman pohon ini bagian dari upaya penyelenggara pemilu untuk melestarikan lingkungan dan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia," ujarnya.
Arie berharap, seluruh kegiatan ini mampu membangun dan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, integritas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024, sekaligus menciptakan penyelenggara pemilu yang peduli lingkungan.
"KPPS adalah garda terdepan penyelenggaraan pemilu. Sebab salah satu tugas KPPS adalah mengumumkan DPT dan DCT, serta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dalam menjalankan tugas, KPPS harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan, mengedepankan kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dan mengutamakan kerjasama tim," serunya.
Editor :Wardika

