Naik-Turun Penumpang Bus Wajib di Terminal
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (25/01/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara mewajibkan operator bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun operator bus antar kota dalam provinsi (AKDP) menaikan atau menurunkan penumpangnya hanya di dalam terminal, dan bukan di Pool Bus.
"Kami memastikan bahwa aktivitas naik-turun penumpang dilakukan hanya di Terminal, bukan di Pool Bus," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan, di sela-sela operasi penertiban dan inspeksi mendadak terhadap Pool Bus AKAP dan AKDP di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Kamis (25/01/2024) siang.
Agustinus menyatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI akan terus melakukan penertiban gabungan terhadap para operator bus AKAP dan AKDP yang dengan sengaja menaikan atau menurunkan penumpang di Pool Bus.
"Sanksi administratif sudah dipersiapkan terhadap operator bus AKAP dan AKDP yang melanggar aturan ini. Sanksi dimaksud mencakup peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin trayek, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor:15 Tahun 2019," jelasnya.
Diakui Agustinus, sejak 16 Januari 2024, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Direktorat Lalu-Lintas Polda Sumatera Utara, dan BPTD Kemenhub RI telah menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar dan sepanjang badan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Hingga saat ini, terdapat 261 kendaraan ditindak, termasuk sanksi tilang manual dan elektronik, 117 barang bukti administrasi kendaraan yang disita, dan 18 kendaraan diderek karena parkir di tempat terlarang.
"Hasil sidak hari ini menunjukkan perbaikan kondisi ruas jalan, meskipun masih terdapat kendaraan yang parkir di beberapa lokasi. Namun beruntungnya hampir semua operator bus AKAP dan AKDP, terutama di Jalan Sisingamangaraja, mereka sudah paham bahwa menaikkan atau menurunkan penumpang hanya boleh dilakukan di dalam terminal, serta tidak parkir di badan jalan atau trotoar," terang Agustinus.
Dia mengatakan, inspeksi tersebut dilakukan di Pool Bus AKDP PT. Sartika, Batubara Tour, dan CV. KUPJ Tour, serta Pool Bus AKAP PT. Bintang Utara dan PT. RAPI. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan jasa angkutan telah mematuhi aturan terkait penumpang dan parkir kendaraan.
Editor :Wardika

