Ditanya Dasar BPHL II Medan Keluarkan SIPUHH ONLINE an HAT MILALA, Kusnadi S. Hut Bungkam
Kadis Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Sumut,Yuliani Siregar.(Selasa,30/07/2024)
SIGAPNEWS.CO.ID | KARO - Pengeluaran SIPUHH ONLINE an HAT Milala yang berada di areal aset Pemkab Karo untuk lahan Agropolitan, yang dikeluarkan oleh BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) II di bawah Kementrian Lingkungan Hidup diduga tidak berdasar.
Kalak BPBD Karo Juspri Nadeak mengatakan sudah bingung atas penerbitan Sipuhh Online tersebut, yang tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan. Sudah jelas tanah tersebut aset Pemerintah Karo yang diserahkan oleh Kementerian Kehutanan untuk lahan pengungsi Sinabung.
"Saya tidak tahu atas dasar apa izin penebangan kayu tersebut bisa keluar. Dinas Kehutanan Provinsi seharusnya tahu tentang riwayat dan penyerahan tanah tersebut," ujarnya.
Kadis LHK (Lingkungan Hidup Kehutanan) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar saat di konfirmasi via seluler, pada Selasa (30/07/2024) sekira pukul 13.00 WIB menegaskan tanah tersebut adalah tanah Pemkab Karo.
"Bukan kami saja semua orang tahu itu tanah Pemkab untuk agropolitan pengungsi Sinabung. Masalah Sipuhh Online itu kami tidak ada ikut campur, itu murni kebijakan BPHL II Medan," tegasnya.
Ditanya, apakah BPHL ada meminta data lokasi/ areal ke Dinas LHK Sumut dalam pengeluaran izin, Kadis membantah. "Tidak ada mereka bertanya apapun kepada kami, itu semua murni di keluarkan oleh BPHL, gitu ya jelas ya," ucapnya.
Ketika awak Media konfirmasi kepada Kepala BPHL II Medan Kusnadi S, Hut, terkait dasar penerbitan Sipuhh Online an Hat Milala, sampai saat ini Kepala BPHL tetap bungkam.
Editor :Tim Sigapnews