APLS Audiensi ke Imigrasi Tanjungbalai, Soroti Dugaan Monopoli Pengusaha Lidi Asing
APLS Audiensi ke Imigrasi Tanjungbalai, Soroti Dugaan Monopoli Pengusaha Lidi Asing
SIGAPNEWS.CO.ID | TANJUNG BALAI — Ketua Pengawas (Pembina) Asosiasi Pengusaha Lidi Sumatera (APLS), Hery Pratama, Laksanakan audiensi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kamis (18/12/25). Pertemuan yang berlangsung di kantor Imigrasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu difokuskan pada silaturahmi sekaligus koordinasi terkait penertiban pengusaha lidi yang diduga memonopoli usaha lokal UMKM masyarakat kecil, khususnya oleh pihak asing.
Kehadiran jajaran pengurus APLS disambut langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Herbert Manihuruk. Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dengan pembahasan menyentuh persoalan praktik usaha dan aspek keimigrasian.
Usai pertemuan, Hery Pratama kepada wartawan menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan maraknya pengusaha lidi keturunan asing, khususnya yang disebut berasal dari Pakistan, baik berstatus Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
“Banyak pengusaha lidi keturunan asing, terutama Pakistan, yang keberadaannya sangat merugikan pengusaha lokal. Kami menduga ada upaya sistematis untuk menyingkirkan pengusaha tempatan yang sudah lama berkecimpung di dunia usaha lidi,” ujar Hery.
Menurut Hery, kondisi tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan UMKM di berbagai daerah di Sumatera Utara. Ia menyebut, puluhan pengusaha lidi lokal terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing.
“Sekarang ini sudah puluhan pengusaha lidi dari berbagai daerah, seperti Asahan, Batubara, hingga Labuhanbatu Raya, putra daerah pribumi Indonesia yang tutup usaha akibat kalah saing dengan mereka,” tambahnya.
Hery yang dikenal Dermawan dan aktif dalam kegiatan sosial itu menegaskan pentingnya peran Imigrasi dalam memastikan tertib administrasi dan kepatuhan hukum bagi WNA yang melakukan aktivitas bisnis di Indonesia.
“Kami berharap pihak Imigrasi dapat mengecek secara detail dan melakukan penertiban administratif serta persyaratan keimigrasian bagi WNA yang sudah menjalankan praktik bisnis di negeri ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Imigrasi Tanjung Balai Asahan menyambut baik masukan dan aspirasi yang disampaikan APLS. Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal sinergi antarinstansi dalam menciptakan iklim usaha yang adil, melindungi pelaku UMKM lokal, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Asosiasi Pengusaha Lidi Sumatera (APLS) berdiri secara resmi sejak tahun 2023, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005497.AH.01.07 Tahun 2023, dengan komitmen memperjuangkan keberlangsungan dan perlindungan pengusaha lidi lokal di Sumatera.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor