Refleksi Pers 2025
PWI Sumut Akan Tingkatkan Kualitas dan Pemahaman KEJ bagi Wartawan
Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik dan Ketua DKP PWI Sumatera Utara, Wardjamil, Fito bersama unsur pengurus harian PWI Provinsi Sumatera Utara dan anggota DKP PWI Sumatera Utara, Selasa (20/01/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara akan meningkatkan pemahaman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kepada wartawan di Sumatera Utara. Sebab kepatuhan wartawan terhadap KEJ dinilai masih rendah.
Hal ini terungkap dalam pertemuan bertajuk "Refleksi Pers 2025", yang digelar PWI Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumatera Utara di Kantor Sekretariat PWI Provinsi Sumatera Utara, Jalan Adinegoro, Medan, Selasa (20/01/2026).
Hadir dalam pertemuan ini, Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, Ketua DKP PWI Sumatera Utara, Wardjamil, Sekretaris PWI Provinsi Sumatera Utara, S.R. Hamonangan Panggabean, Sekretaris DKP PWI Sumatera Utara, Agus S. Lubis, serta unsur pengurus harian PWI Provinsi Sumatera Utara dan jajaran anggota DKP PWI Sumatera Utara.
Ketua DKP PWI Sumatera Utara, Wardjamil, mengatakan, Refleksi Pers 2025 menyangkut pembahasan empat hal, yakni eksistensi pers, peranan, kontribusi dan kualitas pers. Selain itu turut dibahas sisi kemerdekaan pers, etika profesi, integritas dan KEJ.
Dia mengaku, tingkat ketaatan pers pada etika profesi seoanjang 2025 cukup baik.
"Walaupun ada satu-dua media kurang peduli pada KEJ. Terbukti, ada bantahan dari publik karena berita tidak benar dan kurang verifikasi," terangnya..
Oleh karena itu, Wardjamil, meminta agar ketaatan wartawan pada KEJ dapat lebih ditingkatkan. Hal ini menyangkut integritas media, sekaligus pemahaman penerapan hukum pers. Sebab, penjabaran terhadap kemerdekaan pers itu masih sangat sedikit di mengerti oleh wartawan.
"Masih terjadi salah pengertian penjabaran UU KIP, UU ITE juga pasal KUHP dan Hak Tolak. Bahkan, dalam satu media Hak Jawab terus berulang akibat berita dengan subjek dan objek sama," ungkapnya.
Atas dasar itu, Wardjamil, menyarankan agar PWI Provinsi Sumatera Utara dapat membuat sebuah lembaga diklat, sehingga pemahaman etika profesi itu dapat terus menerus dilaksanakan.
"Sifat lembaga ini otonom, langsung di bawah Ketua PWI. Keberadaan lembaga ini tidak akan mengurangi peran besar Wakil Ketua Bidang Pendidikan," katanya.
Sementara Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi pelaksanaan Refleksi Pers 2025. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah baik bagi wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik lepas dari jeratan pidana.
"Masukan DKP sangat berharga sekali bagi kami. Kiranya kegiatan seperti ini dapat kita lakukan setiap tahun," harap Farianda.
Dia mengaku, PWI Provinsi Sumatera Utara ke depannya akan lebih fokus kepada pendidikan, dengan melakukan berbagai bentuk pelatihan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia wartawan di Sumatera Utara, khususnya bagi anggota PWI Provinsi Sumatera Utara yang jumlahnya hampir mencapai 1000 orang.
Di sisi lain, Farianda tidak menampik masih banyak kasus-kasus kriminal yang menimpa wartawan di Sumatera Utara.
"Alhamdulillah, kita apresiasi pihak kepolisian yang telah menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Namun, masih ada juga kasus wartawan di Labuhanbatu atas nama, Junaidi Marpaung, masih belum selesai, bahkan belum P21. Kepolisian harus menuntaskan kasusnya hingga ke sampai ada putusan pengadilan," seru Farianda.
Secara khusus, PWI Provinsi Sumatera Utara dan DKP PWI Sumatera Utarar juga sepakat, jika kritik pers adalah bagian kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setajam apapun kritik pers, harus dengan data dan fakta, serta tanpa itikad buruk. Pihak manapun harus jernih menanggapi kritik media," ujar Farianda.
Editor :Wardika
Source : PWI Sumut

