Kasus Penembakan Jurnalis di Simalungun
Pelaku Penembakan Jurnalis di Simalungun Ditangkap, Ini Motifnya

Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memperlihatkan hasil Labfor di depan sejumlah jurnalis saat konfrensi Pers.
SIMUTNEWS | PEMATANGSIANTAR - Kapolda Sumatera Utara menggelar konferensi pers, tentang kasus penembakan Mara Salem Harahap, pimpinan redaksi media online dari Pematang Siantar, Kamis (24/06/2021).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra S, M.Si, mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferrari.
Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban karena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.
“Untuk senjata api yang digunakan, diduga perdagangan ilegal buatan pabrikan Amerika, bukan berasal dari institusi TNI dan dipastikan senjata tersebut tidak teregister" ujarnya
Atas perbuatan tersangka, Panca mengungkapkan akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Kapoldasu.
Konferensi pers juga dihadiri juga oleh pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin.(DMN/MMN)
Editor :Faisol
Source : Konfrensi Pers Poldasu