Curi Besi Bekas Rel Milik PT. KAI, 8 Pria ini Ditangkap Polsek Padang Hilir

Kedelapan Pencuri dan barang bukti saat diamankan Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi
SUMUTNEWS | TEBINGTINGGI - Kedapatan mencuri besi bekas rel milik PT. KAI, 8 pria diduga sebagai pelaku diamankan aparat Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi. Berikut dengan barang bukti beru besi rel.
Ke delapan pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya Su alias Bedak (41), He alias Usop (22), ESS alias Erpin (30), MSIH alias Surya (31) MSH alias Sarip (42), KT alias Endo (30), ke enamnya merupakan warga Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung Kecamatam Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kemudian JJP alias Puput (43), warga Jln Tengku Hasyim Lingkungan I Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan MN alias Ujang (43) warga Jalan Pala Lingkungan III Kel. Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan ke 8 orang pria yang terduga pelaku pencurian besi bekas rel milik PT KAI tersebut.
"Para pelaku diamankan Polisi hari Minggu (26/9) di Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi tepatnya di sepanjang Jalan Rel Kereta Api," ujar Kasi Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (29/9/2021).
Disebutkan Kasi Humas, penangkapan berawal adanya Laporan Polisi Nomor: LP / B / 681 / IX / 2021 / SPKT / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatera Utara, tanggal 26 September 2021, oleh pelapor Ida Bagus Ardono, Karyawan BUMN, warga Pendidikan Gg Mulia Desa Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya pihak Polsek Padang Hiiir melakukan penyelidikan, dan pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB, tampak sebuah mobil melintas dari rel kereta dikawasan Jalan Sopyan Zakaria.
"Lalu diberhentikan dan terlihat pengemudi mobil membawa penumpang laki-laki sebanyak delapan orang, dan mobil berisi bekas potongan rel Kereta Api. Selanjutnya semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Padang Hiilr," ujar Agus Arianto
"Kepada para pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara," tutup IPTU Agus Arianto.(SN-ER)
Editor :Faisol