Coba Melawan, Dua Pencuri Ini Diberikan Hadiah Timah Panas Polres Asahan

Kedua pelaku Pencurian dan Pemberatan saat diamankan Polres Asahan
SUMUTNEWS | ASAHAN - Mencoba melawan saat ditangkap, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, diberikan hadiah timah panas oleh Unit Jatanras Sat Reskim Polres Asahan Polda Sumut, Selasa (28/9/2021) dini hari.
Pelaku berinisial DN (39) yang merupakan warga Jalan Link I Kel. Sei renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dan WA (34) warga jalan Link II Kel. Sei Renggas kec. Kota kisaran barat Kab. Asahan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Selasa (28/09/2021) sore, membenarkan penangkapan Tersebut
Dan menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Link I Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan yang dilakukan pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib.
Dimana kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 (satu) buah Handphone merek XIOMI note 5A, 1 (satu) mesin bor tangan, 1 (satu) buah mesin grenda, dan 1 (satu) buah gunting seng, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Berkat informasi warga, pada hari selasa tanggal 28 september 2021 sekira pukul 03.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di Jalan Sei Renggas kec. kisaran barat kab. Asahan, memberikan perlawanan ketika ditangkap, pelaku berinisial DN juga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan sehingga mengenai betis Kaki Kanannya, Terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Menerangkan bahwa pelaku berinisial DN merupakan Residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan Mata Uang Rupiah Palsu
Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi note 5A, 1 (satu) unit mesin bor, serta 1 (satu) unit mesin grenda, ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan dan atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara, Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (SN-BI)
Editor :Faisol