Berawal dari Saling Ejek, Polsek Medan Barat Amankan Penganiaya

Pelaku Penganiayaan saat diamankan di Polsek Medan Barat
“Motifnya adalah masalah pribadi yang diawali saling ejek-mengejek antara terlapor dan pelapor. Kepada terlapor disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Sedangkan barang bukti yang diamankan satu buah patahan pisau cutter,” kata Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Iptu Philip mengatakan, kasus penganiayaan terjadi di halaman Masjid Raudhatul, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas.
Saat itu, korban sedang makan malam di dapur masjid bersama temannya. Tiba-tiba terlapor datang dan langsung membanting piring sambil mengejek korban.
Ejekan terlapor dibalas korban. Panas, terlapor mendorong korban yang sedang minum hingga terjatuh. Lalu terjadi pergumulan, hingga dada terlapor tergores pecahan gelas yang dipegang korban.
Tak terima, terlapor kemudian memukuli korban bertubi-tubi. Sejumlah saksi mata berusaha melerai dan menenangkan amarah terlapor, namun ia tetap memukuli korban.
Korban yang lari keluar areal masjid dikejar terlapor yang menghunus pisau cutter. Ia menyerang korban dengan pisau tersebut hingga telinga korban mengalami luka sayatan. Akhirnya amarah terlapor reda setelah sejumlah saksi mata mengingatkannya.
Editor :Faisol