Anak Marelan ini Curi HP, ya Goollah

YC saat diamankan Polres Belawan
SUMUTNEWS | MEDAN - Seorang pemuda berinisial YC (26) warga lingkungan 20, Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Ditangkap
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (4/10/2021).
Penangkapan YC dalam sangkaan pencurian HP, berdasarkan Laporan korban: LP/37/I/2021/SU/SPKT Pel.Blwn.
"Berdasarkan laporan tersebut tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan," jelas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK,SH,MH, didampingi oleh Kabag Ops, Kapolsek Belawan dan Kasat Reskrim bertempat di Aula Satya Bakti dalam pres rilisnya, Senin (4/10/21).
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan identitas tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap saat berada dikediamannya.
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, tim langsung memboyong ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKBP Faisal.
Tersangka saat ini telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tambah Kapolres. (SN-RI)
Editor :Faisol