Istri Seorang DPO Ditangkap Polres Labuhanbatu Bersama Kurir
Indah bersama Fahruddin saat diamankan Polres Labuhanbatu
Dijelaskannya, Indah (26) tahun warga Jalan Tjikditiro Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditangkap bersama teman prianya, Fahruddin alias Rudi (33) warga Jalan Protokol Kelurahan Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin, 27 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, Indah merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO narkoba. Indah menerangkan bahwa baru satu kali ini mau menjual sabu karena keadaan ekonomi.
Indah menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gramnya sebesar Rp430.000 dan rencananya akan menjual sabu tersebut per gramnya sebesar Rp470.000 dengan keuntungan yang diperoleh per gramnya sebesar Rp 40.000.
“Sedangkan Fahruddin alias Rudi merupakan kurir yang disuruh AK, dari Aek Kanopan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Indah di Rantauprapat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp1.000.000. Dimana upah tersebut diserahkan kepada Fahruddin setelah tiba di Rantauprapat,” ujar Kapolres.
Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua tersangka.
Editor :Faisol