Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Bencana Cederai Hak Konstitusional Warga Negara
Dr. Zainal Abidin, S.H. M.Si. M.H.
SIGAPNEWS.CO.ID | BINJAI - Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan membacakan putusan dismisal, Selasa (04/01/2025). Putusan ini tentunya menjadi sangat penting karena mempengaruhi dinamika politik dan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia, terkhusus di Kota Binjai, Sumatera Utara. Putusan yang akan dibacakan tersebut utamanya terkait gugatan Pilkada 2024 dengan perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dosen dan juga Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Dr. Zainal Abidin, S.H. M.Si. M.H., mengatakan, bencana banjir yang terjadi di banyak tempat di Kota Binjai telah berpengaruh signifikan pada pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada Kota Binjai pada 27 November 2024 lalu. Akibatnya, tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
"Sehingga hal ini menyebabkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga telah mencederai hak konstitusional setiap warga negara yang amat dilindungi oleh konstitusi," ungkapnya, saat diwawancara via sambungan telepon seluler, Minggu (02/02/2025).
Menurut Zainal Abidin, berdasarkan Pasal 120 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa, kondisi banjir sebagai bencana alam seharusnya pelaksanaan pilkada dapat ditunda sementara sampai bencana alam tersebut benar-benar telah berhenti atau teratasi dan tidak lagi menghalangi masyarakat Kota Binjai menggunakan hak pilihnya.
Walaupun KPU Kota Binjai, selaku penyelenggara Pilkada Kota Binjai, sudah menetapkan 20 lokasi TPS untuk dilakukan pemungutan suara susulan (PSS), namun diakuinya, hal tersebut tetap tidak mampu mendongkrak angka partisipasi pemilih. Apalagi pemungutan suara susulan hanya dilaksanakan di satu kecamatan. Sedangkan dampak bencana banjir justru meliputi beberapa kecamatan.
"Melihat kondisi bencana (banjir) di Binjai, maka saya berpandangan, bahwa oMK akan memutuskan gugatan pemohon untuk dapat dilanjutkan ke sidang berikutnya dan berkeyakinan hakim MK akan mengabulkan gugatan Pilkada Binjai untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi yang partisipasi pemilihnya jauh dari harapan," ujar pria yang pernah dua periode menjabat Komisioner KIP (KPU) Aceh tersebut.
Lebih jauh Zainal Abidin juga menyebut, putusan MK terhadap pilkada di daerah yang terdampak bencana alam akan berdampak signifikan pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan sistem politik di Indonesia. Menurutnya, kepercayaan ini sangat penting untuk menjamin keberlangsungan demokrasi yang sehat sebagai jaminan dalam kepastian hukum.
“Kepercayaan publik terhadap MK sangat tergantung pada bagaimana lembaga negara tersebut mengartikulasikan jaminan terlaksananya hak pilih warga negara, termasuk penyelenggara kontestasi demokrasi, seperti KPU dan Bawaslu, mematuhi aturan dan putusan-putusan MK," terang Zainal Abidin.
"Bilamana semua komponen kelembagaan yang bertaut dengan pemenuhan atau perlindungan hak pilih warga negara tersebut memberikan respek positif terhadap terhalangnya penggunaan hak pilih masyarakat karena bencana (banjir), maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi atau penyelenggara akan tetap terjaga dan integritas peradilan dan lembaga penyelenggara demokrasi yang menjadi bagian komponen ketatanegaraan semakin baik ke depannya," imbuhnya.
Dalam keterangan sebelumnya yang sudah disampaikan Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah, selaku pemohon, Harkarando Siregar, S.H., mereka mengaku sangat optimis, gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi akan diterima dan berlanjut ke tahapan sidang selanjutnya.
"Kami percaya bahwa keadilan hak konstitusi masyarakat Kota Binjai menjadi skala prioritas yang penuh, sebagai pemegang tertinggi dalam sebuah kedaulatan, dan langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak warga negara yang sudah dijamin keberadaannya," ungkap Harkarando.
Editor :Wardika

