Ketua DPP IPEPMA: Salah Input RSUD Rantauprapat Jangan Dibesar-besarkan

Ketua DPP IPEPMA: Salah Input RSUD Rantauprapat Jangan Dibesar-besarkan
SIGAPNEWS.CO.ID | Medan – Kasus salah input data pasien di RSUD Rantauprapat yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir akhirnya mendapat tanggapan dari kalangan organisasi mahasiswa daerah. Dukungan kali ini datang dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Labuhanbatu Raya (IPEPMA), melalui Ketua DPP IPEPMA, Assuriadi Ritonga, yang meminta agar publik tidak terburu-buru menghakimi Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata.
Assuriadi Ritonga menilai kasus ini harus dilihat secara proporsional.
“Kami paham keresahan publik, namun perlu juga kita bijak. Ini adalah kasus salah input administrasi, bukan kesengajaan apalagi tindak pidana. Jangan sampai kesalahan teknis seorang staf justru dibebankan seluruhnya kepada direktur yang sudah bekerja keras membenahi RSUD Rantauprapat,” ujar Assuriadi, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (nullum delictum nulla poena sine culpa). Artinya, seseorang hanya bisa dipidana jika ada bukti niat jahat (mens rea) atau kelalaian yang benar-benar terbukti menyebabkan akibat serius seperti hilangnya nyawa.
“Dalam kasus ini, pasien masih hidup. Jadi tidak bisa serta-merta disebut penghilangan nyawa atau pemalsuan dokumen yang disengaja. Ini murni salah entry staf administrasi,” tegasnya.
Assuriadi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 46, yang menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Namun, tanggung jawab itu tidak otomatis berimplikasi pidana, melainkan lebih ke arah sanksi administratif dan perdata.
Ia menilai dr. Adi Subrata justru telah banyak melakukan perbaikan di RSUD Rantauprapat. Selama kepemimpinannya, berbagai fasilitas kesehatan mulai ditingkatkan, tenaga medis diperkuat, dan pelayanan publik secara bertahap dibenahi.
“Jangan karena satu kesalahan administrasi, kita lupakan kerja keras beliau. dr. Adi sudah banyak membenahi RSUD agar lebih layak melayani masyarakat Labuhanbatu. Kami tahu itu, karena kami ikut merasakan langsung perubahannya,” tambah Assuriadi.
IPEPMA menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.
“Wajar bila keluarga merasa dirugikan, tapi penyelesaiannya jangan dengan emosi, apalagi sampai menuntut pencopotan direktur. Biarlah ini jadi pelajaran bersama agar sistem administrasi RSUD lebih baik ke depan. Yang penting pasien tetap sehat, RSUD berbenah, dan masyarakat tetap mendapat pelayanan,” pungkasnya.
Dengan sikap ini, IPEPMA berharap polemik tidak berlarut-larut dan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, sembari menegaskan bahwa kesalahan ini bersifat administratif, bukan tindak pidana.(Junaidi)
Editor :Dedek Muhammad Noor