Sumut Foundation: Jangan Pojokkan Pemkab Asahan, Penyertaan Modal ke Bank Sumut untuk Kepentingan

Sumut Foundation: Jangan Pojokkan Pemkab Asahan, Penyertaan Modal ke Bank Sumut untuk Kepentingan Daerah
SIGAPNEWS.CO.ID | ASAHAN – Isu penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ke Bank Sumut yang kini menjadi sorotan publik terus menuai perbincangan. Sejumlah pihak menilai ada dugaan pelanggaran aturan, bahkan disebut-sebut adanya pemeriksaan sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Namun, persoalan ini seharusnya tidak lantas dipahami secara sepihak apalagi sampai memojokkan mantan Bupati Asahan H. Surya B.Sc dan Taufiq Zainal Abidin Siregar yang kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati.
Menurut pengamat kebijakan publik yang juga Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Kurniansyah Sirait, langkah penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Sumut merupakan bagian dari upaya memperkuat aset daerah dan memperbesar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari deviden.
Andi menyakini, bahwa penyertaan modal daerah dalam bentuk saham itu sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kita harus bijak menyikapi persoalan ini. Jangan langsung memberi stigma negatif. Penyertaan modal itu sejatinya bertujuan memperkuat posisi keuangan daerah melalui deviden yang diperoleh. Apalagi Bank Sumut adalah bank milik daerah, artinya keuntungan kembali ke daerah juga,” ungkap Andi, yang juga putra daerah Asahan sekaligus mantan Sekjen BEM IAIN Sumut Tahun 2009, Senin(22/9)
Ia menambahkan, wajar bila ada pemeriksaan administrasi oleh aparat penegak hukum, karena itu bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas yang memang harus dijalankan. Namun hal tersebut tidak berarti serta-merta menuding adanya tindak pidana atau kesalahan yang disengaja.
“Justru kita perlu mendukung langkah pemerintah daerah dan Bank Sumut dalam memperbaiki tata kelola. Jangan sampai isu ini dipelintir menjadi seolah-olah ada upaya merugikan daerah. Kita dukung penuh proses hukum dan juga dukung Pemkab Asahan untuk terus memperkuat kemandirian fiskalnya,” tambah Andi.
Mantan Bupati Asahan H. Surya B.Sc dan mantan Wakil Bupati Taufiq Zainal Abidin Siregar, menurut Andi, tidak bisa serta-merta disudutkan. Sebab, kebijakan penyertaan modal merupakan bagian dari program pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi dan menambah sumber pendapatan.
“Kalau ada evaluasi atau koreksi, itu adalah hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Tapi jangan sampai dijadikan alat untuk menekan atau menyalahkan pimpinan daerah sebelumnya. Kita perlu melihat niat baik dan tujuan besarnya, yaitu untuk kepentingan masyarakat Asahan,” pungkas Andi.
Dengan demikian, polemik penyertaan modal ini seharusnya dipandang sebagai momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah, bukan untuk saling menyudutkan. Pemerintah Kabupaten Asahan tetap perlu mendapat dukungan, agar fokus melanjutkan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor