Forum Masyarakat Singkuang Bersatu Laporkan Tindakan Kades Singkuang I ke Pemkab Madina

Foto ilustrasi kades. Foto inanews.
SUMUTNEWS | - PANYABUNGAN - Forum Masyarakat Singkuang Bersatu melaporkan tindakan Pemerintahan Desa Singkuang I dan mendesak Pemkab Mandailing Natal menetapkan wadah kelembagaan koperasi yang akan bermitra dengan PT. Rendi Permata Raya yang berlokasi izin HGU di Desa Singkuang I, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatra Utara pada (25 April 2022) di Panyabungan.
Hal ini tertuang di dalam Surat Permohonan Masyarakat Desa Singkuang I bertanggal 25 April 2022 kepada Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal.
Masyarakat menilai sikap Pemerintah Desa Singkuang I sesuai dengan data dan informasi yang kami dapatkan berdasarkan Surat Pemerintahan Desa Singkuang I bernomor : 141/115/IV/KD.I/2022 bertanggal 14 April 2022 yang berisi Keberatan Atas Kedatangan Kadis Koperasi dan Kadis Pertanahan ke Pasar Singkuang I dari isi, tujuan, dan maksud tersebut sebagai berikut:
1. Pihak Pemerintahan Desa tidak mengindahkan lagi kebijakan/Perintah Bupati Mandailing Natal atas kehadiran Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal dan Dinas Pertanahan Mandailing Natal melakukan verifikasi calon peserta plasma dan voting kelembagaan koperasi.
2. Sikap dan kebijakan Pemerintahan Desa Singkuang I tidak menunjukkan posisi netral di tengah-tengah masyarakat.
3. Menunjukkan sikap mementingkan keinginan Pemerintahan Desa Singkuang I, sehingga permasalahan yang ada untuk mendapatkan hak dari perusahaan berlarut-larut.
4. Bahwa secara administrasi surat tersebut bernomor dan berlogo surat Pemerintahan Desa Singkuang I, sementara Kepala Desa menandatangani surat bersifat "Diketahui".
5. Bukti dan fakta pada saat pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Muara Batang Gadis tidak ada unsur pemaksaan dari dinas, pihak Pemerintah Kecamatan untuk pelaksanaan voting, bahkan masyarakat yang hadir setuju dilaksanaan voting. Pada saat itu, pihak Pemerintahan Desa Singkuang I beserta pengurus KP Siriom Sejahtera yang menolak dan meninggalkan ruangan dengan alasan yang tidak jelas.
"Berdasarkan penilaian kami, bahwa di tengah-tengah masyarakat Desa Singkuang I dan atas penyampaian dari beberapa tokoh-tokoh masyarakat, kami bermohon kepada Bapak Bupati/Ibu Wakil Bupati Mandailing Natal mengambil kebijakan yang kami anggap sangat layak," kata salah satu tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya saat wawancara dengan jurnalis sumutnews.co.id, 1 Mei 2022 di Singkuang, Muara Batang Gadis.
Masyarakat Desa Singkuang I juga memohon agar Pemkab Mandailing Natal dan DPRD Mandailing Natal agar menindak tegas Kepala Desa Singkuang I sesuai prosedur yang berlaku atas sikap Kepala Desa Singkuang I mengindahkan perintah Bupati Mandailing Natal berdasarkan Surat Nomor : 141/115/IV/KD.I/2022 bertanggal 14 April 2022 tentang Hal: Keberatan Atas Kedatangan Kadis Koperasi dan UKM serta Kadis Pertanahan ke Pasar Singkuang I.
a. Sikap pemerintahan desa tidak memposisikan Kepala Desa sebagai pemimpin dengan tidak mengambil posisi netral.
b. Segala kebijakan dan keputusan Pemerintahan Desa Singkuang I selalu berdasarkan/bersandarkan arahan dan petunjuk pihak lain yang tidak bagian dari Pemerintah Desa Singkuang I.
"Melalui tokoh masyarakat menyampaikan, bahwa dengan pertimbangan tersebut, kami memohon kepada Bapak/Ibu Wakil Bupati Mandailing Natal dapat menetapkan dan memutuskan wadah/kelembagaan peserta petani plasma Desa Singkuang I," harapnya, mewakili tokoh masyarakat Desa Singkuang I.***
Editor :Tim Sigapnews
Source : Forum Masyarakat Singkuang Bersatu