Polemik Koperasi di Mandailing Natal
Buntut Blokir Perusahaan Sawit, Koperasi HSB Singkuang I Diminta Hadir RDP di DPRD Mandaili

Buntut aksi unjuk rasa ratusan warga yang terhimpun dalam Koperasi Hasil Sawit Bersama di depan PT. Rendi Permata Raya di Desa Singkuang I, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal langsung direspon oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Mandailing Natal, Harmi
SUMUTNEWS.CO.ID, MANDAILING NATAL - Buntut aksi unjuk rasa ratusan warga yang terhimpun dalam Koperasi Hasil Sawit Bersama di depan PT. Rendi Permata Raya di Desa Singkuang I, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal langsung direspon oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Mandailing Natal, Harminsyah Batubara, Jumat (14/10/2022).
Di dalam surat No. 005/III/DPRD/2022 yang telah diterima Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama untuk menghadiri RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Ruangan Rapat Komisi II pada Selasa,18 Oktober 2022 mendatang di Ruangan Rapat Komisi II DPRD Mandailing Natal, di Panyabungan.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan untuk menuntut hak lahan plasma terhadap perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah desa Singkuang I dari PT. Rendi Permata Raya yang mengelola 3.741 Ha (Hektar). Jika dikalkulasikan 20 % dari nilai HGU, maka Anggota berhak mendapatkan 748,6 Ha.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Sapihuddin Tampubolon, di depan gerbang utama, menuntut hak mereka terkait realisasi plasma dari PT. Rendi Permata Raya yang mengelola lahan HGU 3.741 Ha (Hektar) yang dikeluarkan Pemkab Mandailing Natal tahun 2015.
"Kami menuntut hak kami dari PT. Rendi. Kami menyatakan sikap sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dan PP No. 26 Tahun 2021 Tentang Badan Penyelenggara Pertanian, " Tegas Sapihuddin.
Ia menambahkan pihak manajemen PT. Rendi Permata Raya menemui massa yang dikawal ketat oleh satuan Polres Madina, Polsek MBG, Koramil Rayon 17 Natal dan pihak perusahaan menyatakan bersedia memberikan plasma minimal 20 % dari jumlah HGU yang dimiliki perusahaan.
"Pihak perusahaan bersedia memberikan plasma. Tentu dengan kajian, pihak Koperasi mendesak 1 minggu, ya akhirnya dibuat kesimpulan dalam Surat Mediasi, sesuai surat dari Wakil Bupati, 6 minggu sesuai surat dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, " ujar Eko Anshari, Adm. PT. Rendi Permata Raya ketika dihubungi di kantor Kebun Muara Batang Gadis, Kamis (13/10/2022).
Eko juga menyetujui hasil mediasi dengan pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama, Ketua Sapihuddin, Tasri Harahap, Alidansyah Pohan, Tokoh masyarakat, Muammar Lubis, Ibrahim Harahap, Tasmid Lubis, Camat Muara Batang Gadis, Zulhidayat, Kasat Reskrim Polres Madina, HM. Rusli, Kasat Intelkam, Mawardi, Jajaran Polair Natal, Kapolsek MBG AKP. Sozzorro Efendi, Danramil Arie Budiarso dari Markas Koramil Rayon 17 Natal.
Setelah tiga kali rapat mediasi antara Koperasi Hasil Sawit Bersama dan manajemen PT. Rendi Permata Raya, yang disaksikan satuan dari Polres Mandailing Natal, Camat Muara Nantang Gadis, dan Koramil Natal, massa pun membubarkan diri dengan Surat Mediasi Tuntutan yang akan dibahas di Ruangan Komisi II DPRD Mandailing Natal, Panyabungan pada Selasa, 18 Oktober 2022 mendatang.***
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas Koperasi Hasil Sawit Bersama, Adm. PT. RPR