Pekerjaan Fisik DDS Siamporik Lombang Dan Desa lain Kec. Angkola Selatan Banyak Tanpa Papan Merek.

Poto Kegiatan Fisik DDS Siamporik Lombang Pembangunan Mencuci pakaian bagi kaum Perempuan dan Tempat mandi , Kec. Angkola Selatan 2025 selesai April 2025 Tanpa papan merek
Tapanuli Selatan, sigapnewssumut - Zaman sekarang masih banyak Kepala Desa di Indonesia ini yang berprilaku Koruptif terkait dalam pelaksanaan kegiatan Fisik Dana Desa seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Pembangunan jalan lapen, Bangunan Kantor Balai Desa atau kepala Desa maupun Pembangunan Tempat Pemandian dan Mencuci Pakaian bagi kaum Perempuan, artinya Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran Dana Desa ( DDS ) atau Alokasi Dana Desa (ADD) Tidak suka memasang papan Merek kegiatan Fisik tersebut, sehingga masyarakat atau publik tidak mengetahui tentang Kegiatan / bangunan tersebut, berapa jumlah pagu anggaran, Volumenya DLL.
Pantauan sigapnewssumut di Kec. Angkola Selatan banyak Pelaksanaan kegiatan fisik Dana Desa selain Pembangunan Tempat Pemandian Kaum Perempuan dan sekaligus tempat mencuci pakaian di Desa Siamporik Lombang yang telah selesai April 2025 TANPA PAPAN MEREK, seperti yang terjadi di Desa Aek Natas dengan PJ kades Sa'ban Y. Siregar merangkap Kasi Pemerintahan di kantor camat Angkola Selatan yankni Pemasangan Paving Block di halaman Kantor Kepala Desa, Selanjutnya Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pintu Padang dan di Desa Sinyior ada jalan rabat beton di Ujung menuju ke sekolah MIN 1 sekitar volume 50 meter X 3 meter, dan ada yang lebar 1 meter dari pangkal simpang Sekolah MIN 1 Sinyior.
Prilaku Koruptif adalah tindakan yang mengarah pada KORUPSI seperti : Tidak JUJUR, Tidak DISIPLIN, Tidak bertanggung jawab, Melanggar Hukum, mementingkan Diri sendiri, Menyogok atau menerima Suap dan menyalahgunakan wewenang, terang S. Harahap selaku Anggota Irban-I pada kantor Inspektorat daerah Kab. Tapanuli Selatan pada SigapnewsSumut Senin(21/07-2025) di ruang kerjanya.
Sikap tindakan atau pola pikir yang mengarah pada pemuatan Korupsi baik secara SADAR maupun TIDAK SADAR , prilaku ini seringkali bertentangan dengan nilai-nilai INTEGRITAS, KEJUJURAN, dan TRANSFARANSI dan dapat berkembang menjadi TINDAKAN KORUPSI YANG LEBIH SERIUS, bebernya.
Mangudut Hutagalung selaku Ka. Devisi Investigasi dan Pengkajian Data BPP NGO Lembaga Independen Pengawassan Pejabat & Aparatur Negara SUMUT ( LIPPAN-SU) mengatakan Munculnya Prilaku Koruptif ini oleh Kepala Desa, karena Ketua Badan Permusawaratan Desa ( BPD ) justru menjadi Passif, mereka tidak menjalankan fungsinya sebagai Pengawasan dengan baik dan memilih "Makan Gaji Buta" , karena kalau diawasi, rupanya kadesnya merupakan Famili Dekat kadesnya. Kades sengaja mengarahkan agar Ketua BPD tersebut adalah dari kalangan Familinya. Inilah yang sering terjadi di desa-desa. bahkan ada lagi Kaur Keuangan Desa berasal dari Keluarganya : baik itu Putrinya, Anaknya , kalau dibuat orang lain maka tidak bisa Menggunakan Dana desa dengan BERSIH dan transfaransi. tegas Mangudut pada wartawan di Kantin Kapolres Tapsel Selasa (22/7-2025) p.
M. Nasir Dgr didampingi salah satu yang membuat Surat Konfirmasi/Klarigikasi yang tergabung di TIM PERS TABAGSEL dengan Surat Nomor 051/API Tanagsel/Mp-Lp/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 yang ditujukan kepada Bapak Dody Kurniawan Siregar selaku Camat Angkola Selatan tidak memberikan Penjelasan secara tertulis, sehingga kami beranggapan bahwa Pembangunan Tempat Pemandian bagi kaup perempuan dan Tempat mencuci pakaian di Desa Siamporik benar adanya, ditunggu tunggi balasannya , maka diberitakan sajalah, tegas nasir pada wartawan. ( UNH ).
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Mangudut Hutagalung, Surya harahap, Nasir Dongoran,