PT Socfindo Aek Pamingke Klarifikasi Polemik Tenaga Kerja ke Disnaker Labura
Photo : PT Socfindo kebun Aek paminke sambut kehadiran Dinas Ketenagakerjaan Labura
SIGAPNEWS.CO ID | LABUHANBATU UTARA – Manajemen PT Socfindo Kebun Aek Pamingke memberikan klarifikasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait pemberitaan mengenai status hubungan kerja tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya pekerja penderes pada musim puncak produksi.
Klarifikasi tersebut dilaksanakan pada 3 November 2026 di Kantor PT Socfindo Aek Pamingke, Desa Perkebunan Aek Pamingke. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media yang terbit pada 21 Oktober 2026 mengenai dugaan persoalan status hubungan kerja tenaga penderes di perusahaan perkebunan karet tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan, mulai dari pihak perusahaan, perwakilan serikat pekerja, hingga mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Labura.
Dikonfirmasi wartawan Melalui perwakilannya, Kepala Tata Usaha PT Socfindo Aek Pamingke, Dedi Sugiarto, menjelaskan bahwa penggunaan tenaga kerja PKWT untuk penderesan dilakukan berdasarkan kebutuhan produksi pada musim puncak, yang umumnya berlangsung sekitar Juni hingga Desember.
" Menurut pihak perusahaan, kontrak pekerja dibuat untuk jangka waktu tiga bulan. Apabila produksi mengalami penurunan, kontrak tersebut tidak diperpanjang sesuai kebutuhan operasional perusahaan", ujar Dedi Kamis (5/11)
Lebih lanjut, Perusahaan juga membantah adanya pekerja PKWT yang dipekerjakan selama belasan tahun sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Manajemen menyampaikan bahwa komunikasi mengenai persoalan tersebut telah dilakukan melalui manajer dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Selain itu, perusahaan mengungkapkan bahwa pada Januari 2026 sebanyak 82 pekerja telah diangkat menjadi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perekrutan dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar.
Pihak perusahaan turut menjelaskan bahwa pada Januari hingga Mei, ketika produksi karet cenderung rendah, pekerja penderes berstatus PKWTT tetap bekerja dengan dialihkan ke pekerjaan lain, seperti pemeliharaan dan perawatan kebun.
Terkait hak pekerja, perusahaan menyatakan telah menyediakan kontrak kerja tertulis, memberikan hak-hak pekerja, serta membayarkan uang kompensasi sesuai ketentuan ketika masa kontrak berakhir.
Dalam keterangannya, perusahaan mencatat terdapat 232 pekerja PKWT, terdiri atas 170 tenaga penderes dan 62 tenaga pemeliharaan. Perekrutan dilakukan secara bertahap dengan periode kontrak Agustus–Oktober, September–November, serta Oktober–Desember.
Perusahaan juga menyebut para pekerja PKWT telah memperoleh perlindungan jaminan sosial, meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Sementara itu, Sekretaris PUK SPPP SPSI PT Socfindo, Surya Bakti, turut menyampaikan pandangannya mengenai pola hubungan kerja tenaga penderes musiman.
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menjelaskan bahwa tenaga penderes PKWT memperoleh kompensasi dan sejumlah hak yang dinilai lebih lengkap dibandingkan pekerja PKWTT dalam kondisi tertentu. Adapun pekerja PKWTT yang mengundurkan diri disebut memperoleh uang pisah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Serikat pekerja juga menyampaikan bahwa jam kerja tenaga penderes PKWT ditetapkan selama tujuh jam per hari sesuai ketentuan PKB.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah keseluruhan tenaga penderes mencapai 669 orang, terdiri atas 170 pekerja PKWT dan 499 pekerja PKWTT.
Jumlah tenaga penderes tersebut diperkirakan dapat berubah menjadi sekitar 300 hingga 400 orang pada Februari, menyesuaikan kondisi produksi perkebunan.
Serikat pekerja turut menjelaskan bahwa penggunaan tenaga penderes musiman telah berlangsung sejak 2024 dan selama ini belum terdapat keluhan yang disampaikan terkait pola tersebut.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga mengemuka wacana pengangkatan pekerja PKWT menjadi PKWTT secara bertahap. (DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor




