3 Pejudi ini Diamankan Polres Sergai

3 Pejudi Diamankan Polres Sergai
SUMUTNEWS | SERGAI - Tiga orang tersangka judi jenis Togel, Kim dan Sydney berhasil diamankan petugas Polres Sergai dari lokasi berbeda. Mereka adalah RS alias Ricko (26) warga Dusun V Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, FJ alias Fajar (27) warga Dusun I Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan dan RG (61) Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Dari situ, petugas mengamankan barang bukti 1 unit hp, 1 buah pulpen, 1 buku rekapan dan uang hasi penjualan togel sebesar 87 ribu.
“Dari pengakuannya, tersangka mendapat keuntungan 20% dari hasil penjualan togel. Dalam bisnis haramnya, tersangka menyetorkan uang tersebut pada pria bernama Opung (TK) melalui kordinator lapangan bernama panggilan Andi. Kini kasusnya masih kita dalami,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Kamis,(7/10/2021).
Dijelaskan Robin, selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Ricko dari judi jenis Sydney di sebuah warung milik warga yang terletak di Dusun V Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit hp, 1 buah pulpen, 1 buku rekapan, 1 buku tafsir mimpi, 1 kertas kode jenis Sydney dan uang penjualan sebesar 63 ribu.
“Tersangka Ricko juga mengaku mendapat keuntungan sebesar 20% dari penjualan. Uang hasil penjualannya disetorkan pada Raul warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan,” terang Robin.
Kapolres Humanis tersebut menjelaskan, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Rahmad Ginting di Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, bersama barang bukti 2 buah pulpen, 1 blok buku notes, 2 unit hp dan uang hasil penjualan sebesar 88 ribu.
Editor :Faisol