M. Syahrial Mantan Walikota Tanjungbalai Dieksekusi di Rutan Kelas I Medan

M.Syahrial Mantan Walikota Tanjungbalai Dieksekusi di Rutan Kelas I Medan
SUMUTNEWS | MEDAN - Guna melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (6/10/2021), mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Medan.
Menurut Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri, jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial.
Dikatakannya, Syahrial akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan di rutan tersebut.
"Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas Ali kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Mantan Walikota Tanjungbalai ini dijebloskan ke penjara setelah dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Suap tersebut diberikan agar Stepanus mengamankan kasus yang menyeret namanya, terkait jual beli jabatan di Tanjungbalai. Perkenalannya dengan Stepanus terjadi di kediaman mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Saat ini, M Syahrial juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.(SN-MW)
Editor :Faisol