Imanuel Elihu Tarigan,SH: HGU PT BUK Akan Berakhir 24 September 2024 dan Tidak Dapat Diperpanjang

Yang pertama adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 46/Pdt.G/2022/PN.KBJ terhadap Mujianto, PT. Bibit Unggul Karobitek dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia. Yang kedua adalah Mujianto dan PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) digugat oleh Simon Ginting dan Wait Better Ginting selaku Ketua dan Sekretaris Simantek Kuta (Pendiri) Desa Sukamaju, terdaftar dalam Register Perkara Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Kbj tanggal 21 Maret 2022.
"Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka perpanjangan HGU PT BUK tidak dapat dilakukan oleh BPN Kabupaten Karo, Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN. Karena didalam Peraturan Pemerintah dan didalam Peraturan Menteri ATR/BPN tersebut sangat tegas dan jelas," urai Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Jika kita melihat faktanya lagi dilapangan, maka PT BUK juga tidak memenuhi persyaratan pada Poin B yang berbunyi : Tanahnya masih dipergunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan.
Kami mendapatkan data dan fakta bahwa HGU PT BUK diperuntukkan untuk penanaman Tanaman Kentang. Faktanya sejak HGU PT BUK terbit sampai dengan saat ini tidak pernah ada penanaman Tanaman Kentang dan areal HGU diterlantarkan sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2020, bahkan diketahui bahwa PT BUK secara diam - diam bekerja sama dengan Dinas Perizinan Kabupaten Karo pada tahun 2021 yang lalu membuat izin - izin yang tidak sesuai lagi dengan peruntukan HGU PT BUK.
Bahkan ada pula diterbitkan izin Taman Wisata dan IMB Villa diatas areal HGU tersebut. Hal ini juga merupakan pelanggaran ketentuan tentang HGU yang diatur didalam PP No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah Pasal 12 ayat (1) huruf B Yang bunyinya : bahwa HGU hanya diperuntukkan untuk Pertanian, Perkebunan Perikanan dan atau Peternakan.
"Berdasarkan data dan fakta tersebut, kami sudah berulang kali melayangkan surat ke Kantor BPN Kabupaten Karo, Kantor Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN. Masalah ini harus dikawal ketat agar jangan nanti secara diam - diam diproses pula perpanjangan HGU PT BUK tersebut dan dengan pergantian Menteri ATR/BPN yang baru dijabat oleh Bapak Hadi Tjahjanto, kami berharap tidak ada lagi oknum - oknum BPN yang diduga diam - diam bekerja sama dengan para mafia tanah," tutup Imanuel Tarigan, SH.
Read more info "Imanuel Elihu Tarigan,SH: HGU PT BUK Akan Berakhir 24 September 2024 dan Tidak Dapat Diperpanjang" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews