Viral! Rina Ateta dan Rekan Hentikan Eksekusi dengan Berjuang Sepenuh Hati

Seorang Kuasa Hukum Rina Ateta Munthe SH,MH Memegang Palu yang berusaha direbut oleh Juru Sita Petrus.(Sabtu,25/02/2023)
SUMUTNEWS | KARO - Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Hal ini disampaikan Advokat yang sempat Viral karena menghadang Ekakutor dengan menggunakan Palu yang sempat direbut dari para pekerja yakni Rina Ateta Br Munthe. SH. MH, saat mengawali konfrensi pers dengan teman-teman media, Jumat (24/02/2023) di lokasi Error In Objecto RUKO BOLA MAS JL.Kapten Pala Bangun No.19 Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Sembari meninjau dan melihat bangunan Ruko yang masih kokoh berdiri, dihadapan teman-teman Pers Rina Ateta Munthe, SH, MH dibantu rekannya Jalek Ginting dan juga seorang Penggiat dan Jurnalis Erianto Perangin Angin, menyampaikan adalah Kuasa dari Lie Mei (RUKO BOLA MAS) dengan Surat Kuasa Nomor: 06/SK-RM/II/2023, menjelaskan bahwa SHM No.195 Pecahan dari SHM No.53 yang terbit pada tahun 1983, kurang lebih 40 tahun silam tidak pernah ikut sebagai tergugat maupun turut tergugat di PN Kabanjahe apalagi sampai di Mahkamah Agung. Atas dasar Fakta Hukum tersebut dengan perjuangan penuh dilapangan memberikan argument hukum sebenarnya dan dokumen-dokumen pendukung bersama tim tetap bersikukuh, mempertahankan hak klien agar tidak disentuh apalagi ingin dieksekusi, karena perbuatan itu sudah melawan hukum.
Mengenai kejadian pada 20 Februari 2023, Rina menjelaskan bahwa kejadian tesebut sebelumnya sudah diadakan dialog dengan Jurusita Petrus dari PN Kabanjahe sebelum membacakan penetapan Eksekusi agar menentukan ulang titik nol objek dahulu, karena pada saat konstetering ada kejanggalan namun tidak dihiraukan dan memaksakan kehendak agar pembacaan penetepan dan eksekusi harus dilanjutkan.
Namun Rina dan tim tidak hanya diam, dan melakukan upaya hukum dan perlawanan bahwa objek klien kami ruko Bola Mas tidak bisa disentuh apalagi dirusak, sehingga pihak juru sita mengalihkan eksekusi dahulu terhadap objek perkara SHM 54, Sampit Tarigan dkk (Pemohon Eksekusi) melawan Pina Sitanggang (Termohon Eksekusi). Setelah selesai di objek perkara Jurusita PETRUS kembali melakukan dialog agar ruko Bola Mas dikosongkan.
Rina dan tim tetap pada pendirian agar jangan menyentuh Ruko tersebut, segala upaya sudah dilakukan dilapangan namun tetap tidak berhasil karena kalah jumlah dan tidak ada dukungan dari pihak kepolisian, walaupun kita sudah menyampaikan bahwa klien kami adalah korban dari permainan jurusita PN Kabanjahe.
Akibat tidak digubris dilapangan Rina dan tim mendatangi Pengadilan Negeri Kabanjahe guna melakukan upaya hukum dan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung kepada Ketua PN Kabanjahe Bapak Ashari (foto terlampir).
Setelah memberi penjelasan dan ketua PN mempelajari berkas tersebut, memerintahkan juru sita dan panitera dilapangan untuk menghetikan eksekusi di objek SHM.195 (Bola Mas).
Sambil menikmati hidangan panas dan canda bersama rekan media Rina juga menjelaskan sempat mengacungkan martil saat menghadang eksekutor, martil tersebut bukanlah punya dari TIM Advokat BOLA MAS melainkan kepunyaan juru sita dengan tim Eksekutor.
Read more info "Viral! Rina Ateta dan Rekan Hentikan Eksekusi dengan Berjuang Sepenuh Hati" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews