Diterpa Isu Legalitas, Pijat Tradisional Bayi Halimah Buka Fakta Dokumen Perizinan
Photo Ilustrasi : Praktik Pijat tradisional
SIGAPNEWS.CO.ID | ASAHAN — Sempat menjadi perbincangan di sejumlah platform media sosial, mulai dari Facebook, Instagram hingga TikTok, terkait dugaan legalitas praktik pijat tradisional bayi dan ibu, Nurhalimah yang beralamat jalan Balai Desa Dusun IV Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, selaku pengelola Pijat Tradisional Bayi Halimah akhirnya memberikan klarifikasi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Nurhalimah menegaskan bahwa layanan yang dijalankan bukan merupakan praktik tanpa izin, melainkan telah melalui proses administrasi dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Praktik Pijat Tradisional Bayi Halimah telah memiliki dokumen perizinan yang diterbitkan melalui sistem perizinan pemerintah daerah dan dijalankan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Nurhalimah. Senin (13/7)
Nurhalimah menjelaskan, legalitas usaha tersebut didukung dengan dokumen perizinan kegiatan usaha yang diterbitkan melalui pelayanan perizinan terpadu satu pintu pemerintah daerah, serta dokumen pendukung kompetensi pelayanan. Selain itu, pelayanan yang diberikan juga didukung oleh sertifikat kompetensi yang dimiliki sesuai dengan bidang pelayanan yang dijalankan.
Lebih lanjut, Nurhalimah menyampaikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan selalu mengedepankan aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pasien, khususnya bayi, balita, dan ibu.
“Kami terbuka terhadap pembinaan dan pengawasan dari instansi pemerintah yang berwenang. Apabila terdapat masukan atau koreksi, tentu kami siap mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan,” jelasnya.
“Kami juga sudah menunjukkan dokumen perizinan, sertifikat kompetensi, serta administrasi yang kami miliki kepada instansi pemerintah yang berwenang . Kami menghormati setiap proses pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga mutu serta keamanan pelayanan kepada masyarakat,” Tandasnya menambah kan.
Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan legalitas praktik tersebut, Nurhalimah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
“Kami menghargai setiap kritik dan masukan. Namun kami berharap penyampaian informasi kepada publik dilakukan berdasarkan fakta dan data yang benar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak mana pun,” kata Halimah
Nurhalimah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, melengkapi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjalankan praktik sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
“Kami percaya setiap usaha yg berjalan harus tunduk pada aturan. Karena itu, kami akan terus berbenah dan memastikan pelayanan yang kami berikan tetap profesional, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, Kami juga mengucapkan
permohonan maaf jika ada pelayanan kami yang kurang memuaskan dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada Pijat Tradisional Bayi Halimah.” tutupnya.
Editor :Dedek Muhammad Noor