Pernah Disanksi Terkait Dugaan Mafia Solar Subsidi, Kini SPBU Damuli Pekan Kembali Viral
Photo : SPBU Damuli Pekan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah video yang memperlihatkan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan nilai mencapai Rp835.122 pada sebuah mobil Isuzu Panther berwarna silver bernomor polisi BK 1955 VE.
Video yang beredar luas di media sosial tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat. Nilai transaksi yang dinilai tidak lazim untuk kendaraan jenis Isuzu Panther itu menimbulkan dugaan adanya penggunaan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi atau praktik lain yang berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Sorotan terhadap SPBU tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, lokasi yang sama sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Pada tahun 2023, PT Pertamina Patra Niaga melalui Sales Branch Manager (SBM) Rayon II Sibolga, yang membawahi wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, diketahui pernah menjatuhkan sanksi kepada SPBU 13.214.104 Damuli Pekan menyusul dugaan keterlibatan dalam praktik penyalahgunaan penyaluran solar subsidi.
Kasus itu mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan jaringan mafia BBM subsidi di SPBU tersebut pada Sabtu, 16 September 2023. Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar yang diduga berasal dari penyalahgunaan distribusi.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit dump truck bernomor polisi BG 8789 UJ dengan kepala kendaraan berwarna hitam dan bak besi berwarna merah marun. Di dalam bak truk ditemukan sebuah fiber tank berukuran besar yang berisi solar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang beredar saat itu, dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh dua orang berinisial AS dan H. Sosok H dikabarkan merupakan anak dari pemilik SPBU 13.214.104 Damuli Pekan. Meski demikian, penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebutkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Kini, setelah hampir tiga tahun berlalu, SPBU yang sama kembali menjadi perhatian publik menyusul beredarnya video transaksi pengisian solar subsidi senilai Rp835.122 terhadap mobil Isuzu Panther yang diduga telah dimodifikasi. Besarnya nilai transaksi tersebut memunculkan desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, operator SPBU, serta data transaksi untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.
Ketua Duta Pena, Julius Fadli, turut angkat bicara. Menurutnya, apabila kendaraan tersebut benar menggunakan tangki modifikasi untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah yang tidak wajar, maka aparat penegak hukum bersama Pertamina harus segera melakukan investigasi secara transparan.
"BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika ada indikasi kendaraan menggunakan tangki modifikasi atau praktik yang bertujuan memperoleh solar subsidi secara tidak semestinya, maka hal itu harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat," ujar Julius.
Ia juga meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat kepolisian untuk melakukan audit terhadap sistem penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut, termasuk menelusuri rekaman CCTV, data transaksi digital, dan kondisi fisik kendaraan yang viral.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, maupun dari PT Pertamina Patra Niaga terkait video viral tersebut. Tim Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai ada atau tidaknya penyelidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi yang kembali menjadi perhatian masyarakat.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor