Kasus Lijan, KNPI Labura Tegaskan: Hak Anak Harus Dilindungi, Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Labuhanbatu Utara mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang menyeret nama Lijan Sinaga.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Utara Ginda Sinaga melalui Fungsionaris Bidang Hukum, Juwanda, SH, menyusul berkembangnya berbagai informasi dan perbincangan di ruang publik mengenai perkara yang melibatkan seorang anak perempuan dan seorang guru di SMPN 1 Kualuh Selatan Labura.
Juwanda meminta masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, proses hukum perlu diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dan proses peradilan hendaknya berjalan secara objektif serta independen hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Juwanda kepada awak media, Kamis (13/8/26).
Ia menegaskan, menghormati asas praduga tak bersalah tidak berarti mengesampingkan hak-hak anak maupun langkah hukum yang ditempuh keluarga yang merasa sebagai korban. Kedua hal tersebut, kata dia, harus ditempatkan secara proporsional dalam koridor hukum.
“Di satu sisi, kita harus menghormati hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil. Di sisi lain, hak-hak anak juga harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, kami berharap tidak ada pihak yang melakukan intervensi, intimidasi maupun penghakiman di ruang publik,” katanya.
Juwanda juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, ruang publik sebaiknya menjadi tempat untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, bukan ruang untuk memberikan vonis sebelum proses hukum selesai.
“Mari kita bersama-sama mendukung penegakan hukum, menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga, melindungi hak-hak anak, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor