8 Tahun Nikah Siri Pejabat ASN Labura Tidak Terungkap, Istri Siri Minta perlindungan Hukum

(Gambar Ilustrasi ) Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara
SIGAPNEWS LABURA - Diduga Salah Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Telah Melakukan Pernikahan Sirih terhadap seorang wanita berinisial SW (29) bertempat tinggal di Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
SW yang mengaku istri simpanan oknum ASN Negeri Basimpul Kuat Babuntuk Elok tersebut, menjelaskan ke Awak media, bahwa pernikahan mereka terjadi pada September Tahun 2015 disalah satu desa yang berada di Asahan.
"Iya bang. Kami sudah menikah sirih di tahun 2015, di saksikan oleh keluarga, dan kami memiliki bukti surat nikah sirih itu, suami ku (oknum ASN) ikut menandatangani surat nya," ujar wanita kelahiran 1994 itu
Iya menambahkan, selama berumah tangga mereka pernah tinggal serumah dengan menyewa rumah kontrakan yang ada di daerah Asahan.
"Kami menyewa disalah satu perumahan yang ada di kabupaten asahan, perbatasan tidak jauh dari kabupaten labura", ujarnya.
SW juga memberitahu ke awak media, mereka hidup bersama dalam berumah tangga, mereka telah memiliki hasil pernikahan dengan 2 orang anak.
"Pernikahan kami, sudah memiliki buah kasih 2 orang anak bang,", tegasnya.
Menurut keterangan SW, suaminya oknum ASN menjabat sebagai Kabid di salah satu instansi pemerintah kabupaten labuhanbatu Utara yang berinisial BSH, dan Ia Telah memberikan kuasa hukum kepada penasehat hukum (pangacara) bernama Asri Tarigan Sibero S.H untuk mendapat perlindungan hukum.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor