Viral Gubernur Sumut Hentikan Truk Berpelat BL, Asisten Admistrasi Umum Beri Klarifikasi
Viral Gubernur Sumut Hentikan Truk Berpelat BL, Asisten Admistrasi Umum Beri Klarifikasi
SIGAPNEWS.COMID | MEDAN - Aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menghentikan sejumlah truk berpelat BL di Kabupaten Langkat pada Minggu (28/9/25) menuai reaksi keras dari publik. Insiden tersebut viral di media sosial setelah rombongan Pemprov Sumut kedapatan meminta agar kendaraan berpelat Aceh (BL) diganti menjadi pelat Sumatera Utara (BK).
Video itu memicu kritik tajam dari berbagai kalangan yang menilai langkah tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan polemik antardaerah. Merespons sorotan publik, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut, H. Muhammad Suib Sitorus yang ikut mendampingi Gubernur Bobby Nasution dalam kegiatan tersebut memberikan klarifikasi resmi.
Dalam sebuah rekaman video yang diterima Sigapnews pada Senin (29/9), mantan Sekda Labuhanbatu Utara itu menjelaskan duduk persoalan terkait pemberhentian truk di jalanan Langkat.
“Terkait beredarnya tayangan video atas penghentian truk di Kabupaten Langkat, perlu kami jelaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi dan berusaha di Sumatera Utara diharapkan seluruh pelat kendaraannya menggunakan pelat Sumut. Tujuannya agar pajak kendaraan tersebut menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara,” ujar Suib.
Ia menegaskan, pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi daerah. “Perlu diketahui bahwa pajak kendaraan bermotor adalah sumber primadona pendapatan Sumatera Utara, dengan kontribusi sekitar Rp1,7 triliun. Karena itu, semua pengusaha yang kendaraannya masih berpelat luar daerah, kami imbau untuk segera beralih ke pelat Sumut demi mendukung pembangunan, Sumut” tandasnya
Menutup pernyataannya, Muhammad Suib menyampaikan pesan positif yang menjadi slogan resmi Pemprovsu di bawah kepemimpinan Bobby Nasution. “Kolaborasi Sumut Berkah , assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” tutupnya.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor