Viral Video di SPBU Damuli Pekan, Ketua GEMA PENA Desak Sanksi Tegas dan BPH Migas Turun Tangan
Photo : Ketua GEMA PENA Julius Fadli Desak Sanksi Tegas dan BPH Migas Turun Tangan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA - Sorotan tajam kembali mengarah ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.214..104 Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara setelah beredar video amatir yang merekam dugaan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar. Pada Kamis (23/7)
Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil Isuzu Panther berwarna Silver nomor polisi BK 1955 VE mengisi solar hingga mencapai nominal fantastis sebesar Rp 835.122. Transaksi ini bukan hanya melanggar logika fisika kendaraan, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Julius Fadli, Ketua Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GEMA PENA), merespons keras temuan ini. Ia menilai pelayanan berlebihan yang diberikan petugas SPBU Damuli Pekan terhadap kendaraan yang jelas-jelas melebihi kapasitas standar tangki merupakan indikasi kolusi atau kelalaian sistemik yang tidak bisa ditoleransi.
" Berdasarkan perhitungan teknis dan regulasi yang berlaku, transaksi senilai Rp 835.122 untuk satu unit Isuzu Panther adalah anomali yang mustahil terjadi dalam kondisi normal", ujarnya
Lebih lanjut ia merinci, Kapasitas Tangki Isuzu Panther memiliki kapasitas tangki maksimal 75 liter. Dengan harga Solar Bersubsidi Rp 6.800/liter, nilai Rp 835.122 setara dengan ~123 liter. Volume ini melampaui kapasitas fisik tangki hampir dua kali lipat, mengonfirmasi dugaan kuat adanya modifikasi tangki ilegal (penambahan sekat palsu/tangki cadangan).
Menurutnya, Pelanggaran Kuota Harian Sesuai aturan pembatasan subsidi BBM sejak April 2026, batas maksimal pembelian adalah 50 liter per kendaraan per hari. Transaksi 123 liter telah melampaui batas legal sebesar 142%.
" Manipulasi Sistem MyPertamina Transaksi sebesar ini hanya bisa lolos jika barcode yang digunakan adalah ilegal/borongan, atau petugas SPBU melakukan bypass terhadap limitasi digital yang seharusnya memblokir transaksi melebihi kuota", tandas Fadli
Dalam perspektif hukum migas tindakan ini masuk dalam kategori penggelapan barang milik negara dan pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Permen ESDM No. 39 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM Jenis Tertentu dan Penugasan.
Sementara, Yang membuat kasus ini semakin serius adalah fakta bahwa SPBU Damuli Pekan 13.214..104 bukanlah pelaku baru. Diketahui, SPBU tersebut sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) atas pelanggaran yang sama persis: pengisian BBM Solar yang melebihi aturan dan kapasitas wajar.
Fakta ini membuktikan bahwa sanksi sebelumnya tidak memberikan efek jera (deterrent effect). Alih-alih memperbaiki sistem pengawasan internal, SPBU tersebut justru kembali mengulangi modus operandi penyelewengan subsidi. Ini menunjukkan lemahnya implementasi Good Corporate Governance (GCG) di tingkat operasional SPBU tersebut.
Menanggapi rekam jejak buruk dan pelanggaran berulang ini, Julius Fadli melalui GEMA PENA menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada pihak terkait:
1. Evaluasi Menyeluruh oleh PT Pertamina: Meminta PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut segera melakukan audit forensik terhadap seluruh transaksi di SPBU Damuli Pekan selama 3 bulan terakhir. Tidak cukup hanya menegur; harus ada evaluasi mendalam terhadap integritas petugas, validitas barcode, dan potensi modifikasi tangki yang difasilitasi SPBU.
2. Sanksi Administratif Maksimal: Mengingat ini adalah pelanggaran berulang, GEMA PENA mendesak penerapan sanksi tertinggi sesuai Permen ESDM, yaitu pencabutan izin penjualan BBM bersubsidi. SPBU yang terbukti memfasilitasi mafia minyak tidak layak lagi menjadi mitra distribusi negara.
3. Penindakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum: Meminta Polresta/Polsek setempat dan BPH Migas untuk tidak hanya menindak pengendara Panther, tetapi juga menyelidiki peran pengelola dan petugas SPBU. Dugaan mafia BBM di lingkungan Pertamina harus diusut tuntas, termasuk memeriksa aliran dana hasil penjualan ilegal dan jaringan barcode borongan yang digunakan.
" Setiap liter solar subsidi yang bocor melalui SPBU Damuli Pekan adalah hak masyarakat kecil yang dirampas secara sistematis. Kuota nasional yang sudah dipangkas demi efisiensi anggaran justru tersedot habis oleh segelintir oknum yang beroperasi di balik kendaraan termodifikasi dan didukung oleh fasilitas SPBU yang abai aturan", imbuhnya mengakhiri.
Publik menunggu respons konkret. Jangan biarkan SPBU dengan rekam jejak buruk terus menjadi "keran bocor" subsidi negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya jawaban untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas distribusi BBM bersubsidi.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor