Dugaan Pengisian Solar Melebihi Kapasitas, SPBU Milik Keluarga DPRD Labura Kembal Jadi Sorotan
Photo : SPBU Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA - SPBU 13.214.104 Damuli Pekan kembali berulah, Sebuah video amatir yang memperlihatkan sebuah mobil Isuzu Panther berwarna silver dengan nomor polisi BK 1955 YE diduga menggunakan tangki bahan bakar modifikasi saat mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU yang bertempat Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Video yang diterima awak media tersebut memicu perhatian publik setelah muncul dugaan kendaraan tersebut mengisi solar bersubsidi dengan kapasitas yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber saat berada di lokasi, nilai transaksi dalam satu kali pengisian disebut hampir mencapai Rp1 juta.
"Saat kami di lokasi SPBU, kami melihat sepertinya tangki mobil itu sudah dimodifikasi. Sekali isi hampir satu juta rupiah, Bang," ujar sumber kepada awak media. Kamis (24/7)
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun, apabila benar kendaraan menggunakan tangki modifikasi untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah besar, praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor usaha yang memenuhi ketentuan. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak sekaligus merugikan keuangan negara.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah mengajukan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan SPBU tersebut. Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari dugaan pengisian solar menggunakan tangki modifikasi, mekanisme pengawasan di SPBU, status pengelolaan yang disebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, hingga informasi yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan SPBU tersebut dengan keluarga salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu Utara.
Namun, respons yang diterima awak media belum menjawab substansi komfimasi dari Anggota DPRD Labuhanbatu Utara berinisial U tersebut, ia hanya memberikan jawaban singkat.
"Udah di kantor Polsek Aek Kanopan, Bang, mobil dan orangnya," tulis U melalui pesan WhatsApp.
Jawaban yang diberikan anggota DPRD Labura yang diketahui dari fraksi berlambang Mersi tersebut menjadi pertanyaan besar, apakah mobil Isuzu panther yang dimaksud sudah diamankan pihak kepolisian atau hanya sebuah Alibi untuk menghindari komfimasi insan pers.
Saat awak median kembali mengajukan pertanyaan terkait dengan mobil yang dimaksud diamankan pihak kepolisian yang ia katakan, Wanita anggota DPRD pemilihan Dapil III tersebut memilih bungkam, hingga berita ini berada di meja redaksi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari beberapa sumber bahwa SPBU Damuli Pekan tersebut sebelumnya pernah dikenai sanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial dan Trading PT Pertamina (Persero) pada tahun 2023, dengan kasus yang sama persis, yakni Pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang melebihi kapasitas.
Temuan di lokasi SPBU, Pihak penegak hukum berhasil mengamankan satu unit kenderaan dam truk nomor polisi BG 8789 UJ kepala warna hitam, bak terbuat dari besi berwarna merah maron. Di dalam isi dam truk tersebut terdapat fiber tank jumbo berisi minyak solar.
Kini, Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pertamina, pengelola SPBU Berinisial HT dan pihak ketiga MD, untuk memastikan fakta-fakta dalam peristiwa tersebut.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor