Soroti Sanksi SPBU Damuli Pekan, Ketua Gema Pena : APH Harus Usut Tuntas Pengelola Nakal
Photo : Ketua Gema Pena Soroti sangsi PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU Damuli Pekan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Pemberian sanksi administratif oleh PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU 13.214.104 milik PT Raja Alam Makmur di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Ketua Gema Pena, Julius Fadli, menilai sanksi yang dijatuhkan Pertamina belum mencerminkan ketegasan terhadap pelanggaran yang tercantum dalam hasil pemeriksaan internal perusahaan. Menurutnya, apabila pelanggaran serupa benar terjadi secara berulang, maka penanganannya tidak cukup hanya berhenti pada pembinaan dan sanksi administratif.
"Kalau benar pelanggaran ini sudah berulang dan sebelumnya SPBU tersebut juga pernah menerima sanksi dengan kasus serupa, maka sanksi administratif saja menurut kami tidak sepadan. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama SPBU tersebut dan jika ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Julius Fadli kepada wartawan, Rabu (29/7/26).
Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya surat PT Pertamina Patra Niaga Nomor 124/PND433000/2026-S3 tertanggal 26 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Pertamina menyatakan SPBU 13.214.104 PT Raja Alam Makmur terbukti melanggar ketentuan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Biosolar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, SPBU tersebut dinyatakan menyalurkan Biosolar kepada kendaraan dengan tangki modifikasi. Dalam periode 16 hingga 22 Juli 2026, ditemukan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 1.715 liter. Pertamina juga mencatat sistem CCTV pada pompa Biosolar tidak mampu menampilkan nomor polisi kendaraan secara jelas dan hanya menyimpan rekaman selama 15 hari.
Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan I, penghentian sementara penyaluran Biosolar subsidi selama 30 hari yang dibagi dalam dua tahap, pembinaan terhadap pengawas dan operator SPBU, serta kewajiban memasang spanduk bertuliskan "SPBU Dalam Pembinaan."
Julius Fadli menegaskan, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi yang dilakukan secara berulang, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
"Sanksi administratif saja tidak cukup. Aparat Penegak Hukum harus segera mengusut tuntas dan menindak tegas pengelola SPBU yang diduga berulang kali menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi jenis Solar. Jika ditemukan bukti tindak pidana, segera lakukan proses hukum tanpa pandang bulu. BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan untuk dipermainkan. Negara harus hadir dan memberi efek jera kepada setiap pelaku penyalahgunaan," tegasnya.
Ia juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat bahwa SPBU tersebut disebut-sebut dimiliki oleh keluarga seorang anggota DPRD Labuhanbatu Utara. Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, proses hukumnya harus berjalan secara profesional dan objektif. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena dikaitkan dengan keluarga pejabat atau anggota DPRD. Justru setiap penyelenggara negara dan keluarganya diharapkan menjadi teladan dalam menaati aturan," ujarnya.
Secara hukum, penyaluran BBM subsidi diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan-perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta ketentuan pengawasan yang diterbitkan BPH Migas. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU. Seorang pihak ketiga yang disebut mengelola operasional SPBU dan berinisial MD belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Media ini juga telah meminta klarifikasi kepada PT Pertamina Patra Niaga mengenai dasar pemberian sanksi, mekanisme peningkatan sanksi apabila pelanggaran terjadi berulang, serta tindak lanjut terhadap temuan yang dalam surat disebut sebagai transaksi tidak wajar yang terindikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi dari pihak Pertamina masih dinantikan.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor