Simpan Sabu di Kandang Ayam, Pemuda 20 Tahun Diciduk Unit Reskrim Polsek Marbau
Photo : Tersangka A Pemuda 20 Tahun Diciduk Polsek Marbau Labura kasus Penyalagunaan Narkoba
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHABATU UTARA — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu. Kali ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda berinisial Aldi Fratama alias Acil (20).
Aldi diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan sabu yang diduga siap edar di dalam kandang ayam di Dusun V, Desa Tubiran, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (1/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Marbau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pria sedang berkumpul. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan salah satu pemuda yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, yakni Aldi Fratama, warga Dusun Impres Tanah Seribu, Kecamatan Marbau.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik asoi warna biru berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,00 gram bruto. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kandang ayam yang berada di belakang rumah warga bernama Nuriana.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tas sandang kecil berwarna hitam yang berisi tambahan sabu dengan berat 0,62 gram bruto.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 2,62 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan elektronik warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.380.000 yang diduga hasil transaksi, dua buah mancis, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah-hitam yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
Selanjutnya, tersangka Aldi Fratama bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan,” ujar AKP Hardiyanto.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan Aldi Fratama. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak yang memasok narkotika kepada tersangka.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap asal barang dan membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Jajaran Polres Labuhanbatu memastikan komitmen pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk menindak setiap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor