Komitmen Pemberantasan Narkoba, Unit Reskrim Polsek Marbau Grebek Sarang Narkoba di Desa Sumbermulyo
Unit Reskrim Polsek Marbau Grebek Sarang Narkoba di Desa Sumbermulyo
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Marbau, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN), aparat melakukan penggerebekan di Dusun II Desa Sumbermulyo, Kecamatan Marbau, Selasa (20/1/26) sore.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Marbau IPDA Poriaman, SH, MH, didampingi sejumlah personel opsnal, yakni AIPTU Abdurahman, AIPDA B.P. Hasibuan, AIPDA E.Z. Sagala, dan BRIPKA H. Tampubolon.
Giat GSN ini turut melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat setempat, di antaranya Supriadi selaku Ketua RT 3 Desa Sumbermulyo serta Imam selaku Kepala Dusun II Desa Sumbermulyo, sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam pemberantasan narkoba.
Kapolsek Marbau AKP Jhonly HW Purba, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh seorang pria di sebuah pondok perladangan milik warga.
“Personel kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya seorang laki-laki yang menggunakan narkotika jenis sabu di pondok perladangan warga Desa Sumbermulyo. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek.
Setibanya di lokasi, lanjut kapolsek, tim gabungan langsung menyisir area yang dicurigai. Namun, seorang pria yang berada di sekitar pondok tersebut melarikan diri saat mengetahui kehadiran petugas.
Meski tidak menemukan narkotika secara langsung, tim opsnal berhasil mengamankan barang-barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu, yang ditemukan sekitar satu meter dari pondok perladangan.
“Di lokasi ditemukan dua alat hisap bong, tiga mancis, serta tiga plastik klip transparan yang diduga bekas penggunaan sabu. Pondok perladangan yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan aparat desa dan masyarakat setempat,” tegas AKP Jhonly.
Sementara itu, masyarakat Desa Sumbermulyo melalui Ketua RT menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polsek Marbau atas respons cepat dan langkah tegas yang dilakukan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Marbau atas pelaksanaan Grebek Sarang Narkoba ini. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas peredaran narkotika di lingkungan kami,” ujar Ketua RT.
Polsek Marbau menegaskan akan terus melakukan monitoring dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Desa Sumbermulyo dan Kecamatan Marbau secara umum. Dan memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun barang bukti hasil kegiatan GSN yang diamankan petugas meliputi, 2 (dua) buah alat hisap bong, 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) plastik klip transparan. Sekira pukul 19.00 WIB, kegiatan Grebek Sarang Narkoba resmi berakhir. Situasi terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan keamanan.( D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor